AYOJAKARTA.COM - Saat ini status Richard Eliezer sebagai justice collaborator benar-benar diuji.
Seperti diketahui bahwa Richard Eliezer merupakan kunci utama dalam tragedi pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
Di antara kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang diyakini bisa membuka tabir misteri pembunuhan Yosua tersebut.
Namun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/1/2023) lalu Jaksa Penuntut Umum justru menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap! JPU Akhirnya Bongkar 5 Bukti Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Tuntutan tersebut lalu menuai polemik di kalangan masyarakat dan jaksa dianggap telah melukai rasa keadilan.
Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Yonathan Baskoro mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Dalam hal ini tentu kedua-duanya memang adalah terdakwa, tetapi kita harus melihat memang satu statusnya sebagai JC begitu ya, tapi tidak serta merta JC kita percaya semua begitu, tetapi dalam perbandingan yang kita lihat tentu percaya Richard," kata Yonathan Baskoro.
Yonathan juga mengungkapkan bahwa keterangan Richard Eliezer di persidangan kasus pembunuhan berencana Yosua ini diyakini benar adanya.
Baca Juga: Sudah Cinta Mati! Syarifah Ima Syahab Rela Ditembak Ferdy Sambo: Tembak Adek Aja Abang
Ia juga meyakini bahwa hakim lebih percaya keterangan Richard Eliezer dibanding Ferdy Sambo.
"Hakim lebih percaya melihat Richard karena apa yang disampaikan Richard itu lebih masuk akal menurut hakim," kata Yonathan Baskoro.
Menurutnya, hakim mempunyai keyakinan untuk menilai siapa yang jujur dalam persidangan perkara pembunuhan berencana ini.
Tak hanya itu, ketika bukti dan saksi yang ditampilkan di persidangan bertentangan dengan keyakinan hakim, maka hal tersebut tidak ada nilainya.
"Saya yakin yang benar adalah Richard," kata Yonathan dikutip ayojakarta.com dari tayangan Kontroversi Metro TV, Senin (23/1/2023).
Sedangkan pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang merespons pernyataan Yonathan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa keterangan dari kliennya merupakan fakta persidangan.
Rasamala Aritonang mengutip Pasal 183 KUHAP bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kecuali berdasarkan keyakinannya dengan bukti yang cukup.
"Bukan keyakinan dulu yang muncul, tetapi bukti dulu yang harus dikonfirmasi. Jika ada kesesuaian bukti, baru muncul keyakinan hakim," ungkap Rasamala Aritonang.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dapat Ucapan Ulang Tahun, Trisha Eungelica Beri Respon Begini
Ia juga menjelaskan bahwa hakim tidak bisa memilih salah satu, sebab keterangan tunggal dan berdiri sendiri.
Yonathan Baskoro lalu menyatakan bahwa skenario tentang tembak-menembak itu benar adanya karena ini dikuatkan oleh pengakuan Ricky Rizal yang diminta Ferdy Sambo untuk membackup ketika Yosua melawan.
Ia juga menilai bahwa ada peristiwa perencanaan sebelum terjadinya eksekusi pada Yosua.
Walaupun Richard Eliezer menjadi eksekutornya namun Pasal 340 itu sudah dilakukan oleh Ferdy Sambo.***

Share this article
Respons Rasamala Aritonang saat pengacara Yosua lebih yakin dengan kejujuran Richard Eliezer daripada Ferdy Sambo.