Kemlu Layangkan Surat Protes ke Pemerintah Arab Saudi Terkait Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Jamaah Indonesia

Kemlu Layangkan Surat Protes pe Pemerintah Arab Saudi Terkait Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Jamah Indonesia
AYOJAKARTA.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah melayangkan surat protes kepada pihak Kemlu Arab Saudi terkait kabar seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS yang ditahan oleh pihak berwenang di sana.
MS divonis bersalah dalam kasus dugaan pelecehan saat Tawaf di Makkah, sementara Kementerian Luar Negeri RI tidak diberi pemberitahuan terkait hal tersebut.
Pihak Kemlu juga membenarkan bahwa kasus tersebut memang benar terjadi. Ada saksi-saksi mata dan vonis pun sudah dijatuhkan.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha Minggu (23/1/2023) malam.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Saudi riyal (setara 200 juta rupiah)," jelas Judha dikutip AyoJakarta.com melalui laman PMJnews.com yang telah tayang pada Senin (23/01/2023).
Kemlu RI telah menyediakan bantuan hukum kepada pelaku. KJRI Jeddah juga protes kepada otoritas Arab Saudi karena tidak dikabari proses sidang tersebut.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tandas Judha.
Baca Juga: Deretan Kejanggalan Kasus WNI Lecehkan Wanita Lebanon di Depan Kakbah hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan bahwa salah seorang jemaah laki-laki asal Indonesia berinisial MS dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang perempuan asal Lebanon ketika berada di depan Kabah, Mekah, Arab Saudi.
Atas perbuatannya tersebut, ia kemudian harus menghabiskan waktu selama 2 tahun di penjara dan juga harus membayar denda akibat aksi tak terpujinya itu.
Denda yang dikenakan terhadap pelaku MS yakni berkisar 50 ribu Riyal atau Rp200 juta.
Pihak keluarga pun membeberkan kronologi dan mengklarifikasi kejadian menurut versi MS yang dituduh sebagai pelaku pelecehan.
Menurut versi MS, saat kejadian dirinya bahkan tidak mengetahui siapa korban yang melaporkan dirinya, dirinya tiba-tiba dibawa ke kantor kepolisian dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail membenarkan bahwa Said sudah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
“Iya, Muhammad Said. Dia terdaftar umrah di PT Madinah Bulaeng dari Maros,” kata Ismail.
Menurutnya, Said diberangkatkan bersama dengan jemaah lainnya ke Mekah pada 3 November 2022.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Kemlu Indonesia telah melayangkan surat protes kepada pihak Kemlu Arab Saudi terkait kabar seorang WNI berinisial MS yang ditahan di sana.