AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua kini tengah menanti vonis dari Majelis Hakim.
Setelah sebelumnya telah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini persidangan Ferdy Sambo telah sampai pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Pada nota pembelaan, sebagai orang yang dianggap dalang utama pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya.
Kendati demikian, ia masih tetap tidak mau mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
Atas kasus ini, suami Putri Candrawathi mengaku telah mendapat sanksi besar dari masyarakat.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTv pada Rabu, 25 Januari 2023 berikut ulasannya.
Meskipun eks Kadiv Propam Polri ini mengaku telah mendapat banyak sanksi dari publik.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Malah Curhat Saat Bacakan Nota Pembelaan, Pakar Hukum Pidana: Hakim Bukan Biang Gosip!
Buntut Tuntutan 12 Tahun Bagi Richard Eliezer, 18 Januari Akan Diperingati Sebagai Hari Patah Hati Bagi NKRI?
Soleman B Ponto Ungkap Richard Eliezer Miliki Pangkat Sangat Rendah yang Mengharuskan Tak Boleh Berpikir
Ferdy Sambo Akui Dapat Hukuman dari Publik, Pakar Hukum Pidana: Wajar, Resiko Melakukan Perbuatan Pidana!