AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023).
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang replik atau pembacaan tanggapan atas pleidoi terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
"Setelah kami mempelajari nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan penasihat hukum pada persidangan hari Selasa tanggal 24 Januari 2023," ucap Jaksa Sugeng Hariadi.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Ricky Rizal dalam Sidang, Ini Alasannya
"Yang mana tujuan dari nota pembelaan tersebut pada pokoknya menginginkan agar terdakwa Ricky Rizal Wibowo bebas dari segala tuntutan. Maka selanjutnya kami tim penuntut umum akan menanggapi hal-hal yang menurut kami telah keliru di dalilkan, baik oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun penasihat hukum dalam nota pembelaannya," imbuhnya.
Beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU menolak Pleidoi Ricky Rizal, yakni Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J bahkan mengantar terdakwa Putri Candrawathi ke Duren Tiga saat akan melakukan pembunuhan.
Jaksa Sugeng Hariadi juga menilai bahwa dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum terdakwa Rizky Rizal bekerja tidak profesional dalam membela hak kliennya, bahkan cenderung menyesatkan.
Baca Juga: Tolak Pledoi Ricky Rizal, Jaksa : Keliru dan Tidak Benar, Cenderung Menyesatkan!
"Jawaban atas nota pembelaan terdakwa. Terdakwa tidak pernah tahu dengan perencanaan pembunuhan dan bukan sebagai bagian dari rencana pembunuhan tersebut. Tanggapan penasihat hukum terdakwa Ricky rizal wibowo tersebut keliru dan tidak benar," ungkap Jaksa Sugeng dikutip AyoJakarta melalui Youtube MetroTV pada Jumat (27/1/2023).
"Penasihat hukum tidak profesional dalam membela hak-hak terdakwa Ricky Rizal Wibowo bahkan cenderung menyesatkan karena mengutarakan pendapat yang keliru secara nyata dan tegas dan diakui sendiri oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo," tegasnya.
Selain menyinggung tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, JPU menilai bahwa Ricky terlibat secara langsung dalam pembunuhan berencana tersebut karena mengamankan senjata Brigadir J.
Baca Juga: Keputusan Bulat! Pledoi Ricky Rizal Ditolak, Jaksa Rekomendasikan Hal Ini untuk Majelis Hakim
Ricky Rizal yang mengaku sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, dinilai oleh JPU mengetahui tentang rencana pembunuhan tersebut.
"Hal itu patut diduga bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah mengetahui perencanaan yang dikehendaki oleh saksi Ferdy Sambo," imbuh Jaksa Sugeng.
Poin penting lainnya yakni soal pernyataan Ricky Rizal yang mengaku kaget akan terjadi pembunuhan kepada Brigadir J terbukti bohong.
Diketahui sebelumnya, dalam pembacaan pleidoi pada Senin (23/01/2023), Ricky Rizal memohon kepada hakim agar dibebaskan dari tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Serta dirinya meminta kepada hakim agar memulihkan segala hak kemampuan dan kedudukannya, serta hak dan martabatnya.
"Membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan segala hak kemampuan dan kedudukan, serta hak dan martabat saya,” ucap Ricky Rizal.***

Share this article
JPU menyebut isi nota pembelaan dari penasihat hukum tidaklah profesional dan cenderung menyesatkan sehingga ditolak dalam sidang replik.