AYOJAKARTA.COM - Salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan telah mendapat tuntutan dari JPU dengan hukuman paling berat.
Dimana Hendra Kurniawan dituntut oleh JPU mendapat hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus yang menimpanya tersebut.
Pada tuntutannya tersebut, JPU menyebutkan deretan 'dosa besar' yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan hingga harus menerima tuntutan paling berat diantara terdakwa kasus OOJ lain.
Lalu apa saja 'dosa besar' dari Hendra Kurniawan yang diungkap oleh JPU pada sidang pekan lalu? Berikut rangkuman Ayojakarta.com dari laman Polda Metro Jaya Minggu 29 Januari 2023:
Sebagai Perwira Polisi Namun Tidak Paham Tindak Pidana
Jaksa membeberkan hal yang paling memberatkan tuntutan bagi Hendra Kurniawan di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J.
Jaksa mengungkapkan bahwa Hendra Kurniawan sebagai perwira Polri selama puluhan tahun semestinya memahami peristiwa tindak pidana.
Namun nyatanya dikatakan jaksa, Hendra justru ikut pada tindakan yang tidak sesuai perundang-undangan.
Hendra pun dianggap mengabaikan segala prosedur yang ada dan justru Ferdy Sambo memuluskan skenarionya demi menghindar dari jerat hukum.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," terang Jaksa.
“Bukan malah ikut pada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa.
Selalu Mencari Alibi Atas Perbuatannya
Jaksa menjelaskann berbagai pertimbangayan sebagai bagian dari tuntutan, salah satunya adalah yang memberatkannya.
Salah satu hak yang memberatkan yakni Jaksa menganggap, selama jalannya persidangan Hendra kerap mencari alibi atas perbuatannya.
“Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan,” ujar jaksa
Dari tindakan Hendra tersebut justru semakin memberatkannya sebagai bagian dari tindakan sengaja melawan hukum dan undang-undang.
Sayangnya alibi yang dibuat Hendra Kurniawan menurut Jaksa tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, sehingga Jaksa tetap berpegang pada keputusannya.
Artikel ini telah tayang pada laman PMJ News dengan judul Kerap Cari Alibi Selama Sidang Beratkan Tuntutan JPU ke Hendra Kurniawan.***

Share this article
Sederet kesalahan Hendra Kurniawan hingga dihukum 3 tahun penjara, tidak paham pidana hingga selalu mencari alibu atas perbuatannya.