AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo dan kawan-kawan kini memasuki masa-masa krusial dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Para terdakwa perkara pembunuhan Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dalam waktu dekat akan mendengar apa vonis hakim yang bakal mereka terima.
Sidang perkara pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo dkk sepertinya juga berlangsung di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Sudah di Depan Mata, Mahfud MD Yakin Hakim Memutus dengan Adil: Saya Kenal
Di media sosial, pengadilan terhadap Ferdy Sambo dkk berjalan dengan keras karena dijejali oleh beredarnya hoaks alias berita bohong terutama di YouTube, Facebook, dan TikTok.
Kalau melihat polanya, hoaks alias berita bohong yang beredar di media sosial kebanyakan menyerang kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara serangan untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal tidak terlalu gencar.
Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E justru lebih banyak mendapatkan simpati dari netizen di media sosial.
Pada hari ini, Kamis 2 Februari 2023, hoaks alias berita bohong yang terkait dengan Ferdy Sambo misalnya diunggah akun YouTube Roda Politik yang memiliki 183 ribu subscriber.
Salah satu unggahan dari Roda Politik pada 2 Februari 2023 diberi header dengan judul TANGIS HISTERIS KELUARGA TAK TERBENDUNG TEPAT PAGI INI FERDY SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI??.
Kanal YouTube Roda Politik menggunakan tanda tanya untuk ‘menghindari’ opini yang dapat menyebabkan mereka terjerat secara hukum.
Baca Juga: Ronny Talapessy Soroti Dilema Yuridis Jaksa dalam Duplik Richard Eliezer: Ini Penting Terkait Nasib!
Dalam unggahan tersebut, tidak sama sekali ada keterangan tentang tangis histeris keluarga karena Vonis Hukuman Mati yang harus diterima Ferdy Sambo.
Keterangan tersebut jelas merupakan hoaks alias berita bohong. Pasalnya, sampai saat ini belum ada vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Isi dari unggahan video itupun sekadar cuplikan dari pemberitaan yang beredar di media massa baik online maupun televisi.
Dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing 8 tahun untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator.
Yosua alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo semasih menjabat Kadiv Propam Polr. Tempat kejadian perkara berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Berhasil? Hard Gumay Bocorkan Ramalan Soal Vonis Ferdy Sambo, Begini Katanya
Belum ada keterangan kapan vonis hakim untuk Ferdy Sambo akan dibacakan. Majelis Hakim yang menangani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J baru menentukan waktu untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel dengan terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel pada Selasa 31 Januari 2023.

Share this article
Banyak hoaks yang beredar mengiringi sidang pembunuhan Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.