AYOJAKARTA.COM - Tok! Jaksa Tolak PleMantan anak buah Ferdy Sambo dituntut jaksa terkait keterlibatannya dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan langsung oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Setidaknya ada enam anak buah dari mantan Kadiv Polri Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga: Inilah Deretan 'Dosa Besar' Hendra Kurniawan Hingga Harus Terima Tuntutan Paling Berat oleh JPU
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka telah mendapatkan sanksi dari institusi Polri yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau (PTDH).
Selain itu, keenam terdakwa pun juga harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di hadapan hukum, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian, sidang obstruction of justice terus bergulir di PN Jakarta Selatan, hingga pada akhirnya JPU telah menetapkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, yakni.
1. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan ditetapkan sah bersalah dan menyakinkan telah terlibat dalam turut serta menghaburkan penyidikan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sehingga daripada itu Hendra kemudian dituntut jaksa dengan penjara pidana dan denda yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Jaksa, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Senin (31/1/2023).
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," tegasnya.
2. Agus Nurpatria
Tidak hanya Hendra Kurniawan yang dituntut dengan masa tahan paling tinggi dalam perkara ini, Agus Nurpatria terdakwa turut serta lainya juga diketahui berperan aktif dalam membantu terdakwa Ferdy Sambo dalam menghamburkan bukti kejadian dalam TKP pembunuhan Brigadir Yosua.
Sehingga Agus pun dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 20 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," ujar Jaksa.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.
3. Chuck Putranto
Chuck Putranto mantan anggota polisi lainnya yang diduga juga telah melakukan penyertaan dalam menghamburkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Meski dalam fakta sidang Chuck mengaku hanya melaksanakan perintah atasan, namun dirinya tetaplah harus mempertanggungjawabkan kesalahannya hadapan hukum.
Dalam sidang JPU memutuskan untuk menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebanyak RP 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," kata jaksa.
4. Baiquni Wibowo
Kemudian ada terdakwa Baiquni Wibowo yang diketahui juga turut serta dalam aksi perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana.
JPU menyebut bahwa Baiquni Wibowo sah dan menyakinkan bersalah dalam turut serta menghaburkan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas perbuatan nya itu, penuntut umum kemudian memutuskan menuntut pidana penjara selama 2 tahun dengan tambahan pidana denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," kat Jaksa,
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,"imbuh jaksa dalam sidang PN Jaksel pekan lalu.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Hendra Kurniawan, Ini Isi Buku Hitam Ferdy Sambo yang Viral!
5. Arif Rachman Arifin
Terdakwa Arif Rahman Arifin, kendati diketahui ditetapkan bersalah dan meyakinkan oleh penuntut umum dalam sidang.
JPU memutuskan tuntutan paling ringan dari terdakwa lainnya atas keterlibatanya dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Arif Rachman disebut jaksa memiliki alasan yang meringankan karena berani berkata terus terang dan jujur dalam memberikan kesaksian.
Dia pun dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp 10 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," kata Jaksa.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Arif Rachman Arifin sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.
Baca Juga: Terkuak! Ferdy Sambo Menyembunyikan Fakta dari Hendra Kurniawan, karena Alasan dan Fakta Apa?
6. Irfan Widyanto
Terakhir terdakwa Irfan Widyanto disebut dituntut jaksa dengan tuntutan pidana penjara 1 tahun dan dijatuhkan pidana denda sebanyak Rp 10 juta rupiah.
Irfan Widyanto sebelumnya juga dinyatakan sah dan menyakinkan bersalah terlibat dalam ikut serta perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua atas dakwaan yang sama dengan terdakwa lainnya.***

Share this article
Hendra Kurniawan dapat tuntutan hukuman paling berat diantara terdakwa lain di kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua, yakni 3 tahun.