Jelang Sidang Putusan, Keluarga Richard Eliezer Gelar Doa Bersama Berharap Wakil Tuhan Ringankan Vonis

- Rabu, 8 Februari 2023 | 14:23 WIB
Jelang Sidang Putusan, Keluarga Richard Eliezer Gelar Doa Bersama Berharap Wakil Tuhan Ringankan Vonis (YouTube Kompas TV)
Jelang Sidang Putusan, Keluarga Richard Eliezer Gelar Doa Bersama Berharap Wakil Tuhan Ringankan Vonis (YouTube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM - Jelang sidang vonis pada 15 Februari 2023 mendatang, keluarga besar Richard Eliezer di Manado Sulawesi Utara menggelar doa bersama.

Diketahui keluarga menggelar doa bersama di rumah Richard Eliezer yang berlokasi di Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (8/2/2023), keluarga besar sangat berharap agar keadilan untuk Richard Eliezer bisa ditegakan saat sidang vonis nanti. 

Baca Juga: Pengacara Brigadir Yosua Analogikan Mata Dibalas Mata, Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Selain itu, mereka juga berharap agar Majelis Hakim mampu menjatuhkan hukuman pada Richard Eliezer dengan tuntutan yang lebih ringan dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami tetap berharap supaya Icad di sidang ini ia mendapat keadilan. Kalau waktu putusan jaksa kan 12 tahun, ya kami hanya berharap kiranya Tuhan dapat menolong," kata Royke Pudihang, paman Richard Eliezer.

"Pak Hakim, Pak Wahyu kiranya Icad dapat dipertimbangkan dapat diperingan hukumnya dari 12 tahun sekarang," sambungnya.

Selanjutnya, Royke Pudihang selaku paman Richard Eliezer mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah turut mendukung keponakannya selama ini.

"Terima Kasih kepada seluruh rakyat Indonesia selama ini tetap mendukung Richard Eliezer dalam menghadapi sidang-sidang," kata Royke Pudihang.

Baca Juga: 122 Akademisi Ajukan Amicus Curiae Dukung Vonis Adil Bagi Richard Eliezer, Ternyata Ini Alasannya!

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Richard Eliezer terbukti sah dan menyakinkan bersalah telah menghabisi nyawa dari pada rekanya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meskipun fakta persidangan mengungkapkan Richard Eliezer dalam tekanan akan perintah atasan, penuntut umum tetap menuntut hukuman yang cukup berat.

Richard Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X