AYOJAKARTA.COM - Babak akhir perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J telah di depan mata.
Para praktisi hukum dan akademisi ramai berdebat tentang vonis yang nantinya akan diputus oleh para Majelis Hakim.
Beberapa diantaranya beranggapan bahwa vonis tersebut akan sesuai tuntutan jaksa, namun sebagian lagi berharap tuntutan tersebut akan maksimal sesuai penerapan pasal 340 yaitu hukuman mati.
Namun pandangan yang berbeda disampaikan oleh salah satu praktisi hukum pidana yang juga mantan hakim yaitu Asep Iwan Iriawan dalam sebuah tayangan video TikTok MION (9/2/2023).
Kang Asep mengatakan bahwa terkait pemberian hukuman mati kepada seorang terdakwa merupakan keyakinan dari masing-masing hakim.
"Kalau hukuman mati itu kan di kalangan akademis, dikalangan praktisi juga perbedaan pendapat selalu mereka yang hukuman mati itu latar belakangnya selaku keyakinan karena pendidikan karena pengalaman ya pasti itu yang kuat, terutama masalah keyakinan," ucap Asep Iwan.
Baca Juga: Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Bisa Saja!
"Nah kalau sejak awal menganut mati, pasti hukuman apa akibat dampaknya berat seperti narkoba," lanjutnya.
Lebih lanjut Kang Asep mengatakan bahwa beberapa kasus yang mendapatkan hukuman mati tersebut dapat dilihat dari catatan vonis hakim tersebut.
"Narkoba tuh bandar bandar Tangerang nggak ada 3 kilo aja disikat habis mati Tangerang kan, tapi kan tempat lain kan tidak, kita memahami keyakinan pendidikan, pengalaman jam terbang tidak pernah mati," ucap Asep Iwan.
"Arti nya apa kalau ketemu hakim-hakim yang pernah pengalaman mati itu sudah nggak pokoknya yang membahayakan negara, negara di rusak dengan narkoba, dengan terorisme, dengan pembunuhan yang sangat sadis pasti dimatiin karena dia tahu dampaknya, sekali lagi kita hormati perbedaan itu ya dikalangan para hakim," jelas Kang Asep.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Mania Bubar, Projo: Kesusu, Tak Patuh Jokowi
Kang Asep pun memberikan contoh vonis yang dijatuhkan berdasarkan catatan hakim sebelumnya yakni hakim Hartijo.
"Dulu kalau ketemu Hartijo tambah kan, mana ada ketemu Hartijo dikurangi sama Hartijo, tapi kalau ketemu hakim xwj atau yang baru kemarin di penjara eva ditahan sama KPK, tahu diskon terus kan hakimnya," ucap Asep.
Di akhir pendapatnya, Kang Asep pun meyakini bahwa akan tipis kemungkinan Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati berdasarkan catatan vonis yang diberikan oleh hakim tersebut.
Nah dilihat dari track record nya hakim hakim itu yang sekarang lagi nangani, nampaknya tadi setelah beredar di media, saya selalu mengatakan mudah mudahan prediksi saya salah untuk mati itu tipis sekali boleh katakan malah tidak, mungkin jatuhnya malah penjara, tapi sekali lagi kalau saya hakimnya pasti mati, karena dampaknya sangat besar gitu kan," pungkas Asep.***

Share this article
Tidak lama lagi menuju babak penentuan vonis hukuman bagi terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.