AYOJAKARTA.COM - Polemik kenaikan biaya perjalanan ibadah Haji (bipih) yang besarannya mencapai angka Rp 69.193.733,- menuai berbagai macam protes.
Dikutip dari website Kemenag.go.id jumlah bipih yang diusulkan tersebut adalah 70 persen dari total biaya yang mencapai Rp98.893.909,- kemudian sisanya sebesar 30 persen akan diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Mendapati perhitungan biaya haji yang mencapai angka Rp 69 juta, DPR RI kemudian melayangkan kritikan tajam kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Biaya Haji Naik, Komisi VIII DPR RI Angkat Bicara: Sarapan Pagi Itu Mubazir
Pasalnya para anggota dewan menyayangkan BPKH karena telah menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal biaya haji tersebut.
DPR pun mengkritik tingginya proporsi biaya yang dibebankan kepada calon jamaah haji yang dinilai membebani masyarakat.
Dalam kritikannya DPR juga menyampaikan agar BPKH lebih baik dibubarkan saja jika tidak bisa menggandakan nilai manfaat demi "mensubsidi" biaya haji yang dibayar jemaah.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik, Calon Jemaah Menjerit, Komisi VIII DPR RI Berupaya Turunkan Proporsi
Selain itu, tajamnya kritikan dari DPR mengatakan bahwa BPKH merupakan kasir dari Kemenag yang disampaikan oleh Syaifullah Tamliha Anggota DPR Fraksi PPP.
Ia menilai hal itu dapat menunjukkan kemungkinan terburuk dari pengelolaan dana haji.
"Sepertinya BPKH jadi kasir aja dari Kemenag. Belum apa-apa sudah loyo, ejakulasi dini, sependapat dengan Menteri Agama. Kita belum bahas secara final kok saudara sudah berasumsi seperti itu," kata Tamliha dikutip dari laman suara.com dengan judul artikel "Ejakulasi Dini sampai Kasir Kemenag, Semprotan Pedas DPR ke BPKH Soal Biaya Haji".
Dalam keterangannya Tamliha menambahkan bahwa BPKH seharusnya lebih pandai dalam mencari peluang investasi dan tidak memperlihatkan seolah-oalah uang yang dipegang akan segera habis.
"Jika Allah memberi pemikiran yang sama, hati-hati duit saudara bisa terkuras. Saudara bilang duit akan habis itu suudzon pada Tuhan, pada Allah. Harus ada optimisme," ungkap Tamliha.
Kritikan lainnya disampaikan oleh anggota DPR lainnya yaitu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Indonesia Ubah Mindset dari Konsumen menjadi Penyelenggara Haji
Ia mengatakan bahwa ada baiknya BPKH dibubarkan saja jika menyetujui proporsi 70 persen biaya haji dibebankan kepada calon jamaah haji.
"Kalau hanya mengandalkan 70 persen, 30 persen saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja," tutur Marwan dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi VIII DPR RI pada Rabu (8/2/2023).
Marwan berpendapat bahwa seharusnya prosentase tersebut dapat dikurangi karena beban tersebut dianggap terlalu tinggi.
Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji 2023 Naik 2x Lipat, Komisi VIII DPR dan Calon Jemaah Protes! Begini Rinciannya
Namun menanggapi pernyataan dari DPR RI tersebut, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan bahwa kritikan itu keluar sebagai bentuk kekecewaan karena belum sesuai dengan harapan.
Acep mengatakan meski begitu, pihaknya akan tetap menjalankan BPKH karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Itu kan maksudnya kekecewaan bahwa BPKH kok belum sesuai harapan kalau gini-gini terus. Kami kan ada undang-undangnya ya, UU 34, kalau UU nya masih begitu kita harus jalankan," terang Acep.***
Share this article
DPR RI mentakan terkait biaya haji yang naik BPKH ucuma jadi kasir Kemenag hingga sarankan untuk bubar.