AYOJAKARTA.COM- Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjadi sorotan publik, usai majelis hakim PN Jakarta Selatan jatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Mengadili satu menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv, Rabu (15/2/2025).
Seperti yang kita ketahui, vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Richard Eliezer dihukum pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menyebut hal-hal yang meringankan, salah satunya menilai Richard Eliezer selama menjalani persidangan mampu bekerja sama, bersikap sopan dan jujur, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahanya.
Sedangkan hal yang memberatkan menurut hakim adalah terdakwa Richard berhubungan akrab dengan korban.
Selain itu, Richard Eliezer juga selama ini dianggap sebagai saksi yang mengungkapkan konspirasi pembunuhan berencana dari Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Sebelumnya, empat terdakwa lainnya juga telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni sebagai berikut.
1. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
2. Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
3. Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
4. Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana.
Atas perbuatanya itu, mereka didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, menanggapi vonis ringan Eliezer, pengacara keluarga almarhum Yosua Kamarudin Simanjuntak menyebut bahwa Kejujuran terdakwa di kasus ini memang perlu diapresiasi.
"Jangan seperti sikap jaksa, dia sudah jujur, tapi tidak dihargai. Dia sudah jadi justice collaborator, tapi ketika sudah sampai di pengadilan dikhianati. Itu tidak boleh, justru kalau terjadi sikap seperti jaksa ini orang akan berpikir percuma berkata jujur, percuma berkata yang benar toh tidak dihargai," kata Kamaruddin.***)

Share this article
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2