AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memutuskan untuk tidak mengajukan banding pada vonis Richard Eliezer dalam kasus Sambo.
Keputusan Kejagung tidak mengajukan banding terhadap keputusan vonis hakim kepada Richard Elizer ini diungkapkan pada Kamis (16/2/2024).
Fadil Zumhana mengatakan bahwa keadilan sudah terwujud dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Karena bagi kami sudah terwujud keadilan subtantif keadilan yang di rasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon," Ujar Fadil Zumhana dikutip AyoJakarta.com dari Kanl YouTube KompasTV.
Pertimbangannya adalah karena pihak keluarga korban sudah memberikan kata maaf kepada Richard Eliezer.
Fadil menganggap bahwa kata maaf merupakan faktor yang penting dalam putusan.
Baca Juga: Pasca Vonis, ini Yang Dilakukan oleh Ibunda Richard Kepada Ibunda Brigadir J Yoshua
Selain itu, Fadil juga menilai bahwa vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan pada Eliezer sudah didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat.
Fadil juga menilai tindakan Richard Eliezer yang telah berterus terang dari awal dan koperatif merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang membongkar suatu pristiwa pidana.
Dengan begitu tindakan yang di lakukan oleh Richard Eliezer atau Bharada E merupakan suatu pertimbangan untuk tidak menajukan banding atas vonis yang d berikan oleh hakim.
Menurut Fadil, keadilan subtantif sudah terpenuhi dan dapat diterima oleh masyarakat.***(Muhammad Lazuardi Iman)
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=o3bAhCE--XU

Share this article
Selain itu, Fadil juga menilai bahwa vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan pada Eliezer sudah didasarkan pada pertimbangan hukum.