AYOJAKARTA.COM – Saat mengoperasikan kendaraan baik roda dua atau lebih, setiap pengemudi harus dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dasar hukum mengenai Surat Izin Mengemudi atau SIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan legitimasi pengendara dalam mengoperasikan kendaraan yang dibawanya.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Terbaru 2023, Cukup Duduk Manis di Rumah, Siapkan Syarat Ini
Karena itu, pengendara yang tidak memenuhi peraturan dapat dikenakan sanksi apabila tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Pada tahun 2023 ini, masyarakat bisa mendapatkan banyak kemudahan untuk melakukan pengajuan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Selain ujian praktik berkendara yang oleh sebagian kalangan dinilai lebih manusiawi, cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM juga lebih bervariasi.
Baca Juga: Yang Mau Bikin SIM Nih, Buku Panduannya Rilis Bulan Depan, Pelajari Dulu Ya Biar Lulus
Terkait dengan fungsi, Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki batasan waktu atau masa berlaku yang harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
Untuk melakukan proses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM, masyarakat bisa memilih beberapa metode atau cara.
Cara yang pertama adalah dengan melakukan pengajuan secara daring atau online, serta dengan cara offline atau luring.
Berikut ini adalah tahapan pengajuan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM secara daring.
Langkah pertama adalah dengan mempersiapkan dokumen berupa SIM lama, E-KTP, Hasil Pemeriksaan Kesehatan fisik maupun mental, serta pas foto berlatar biru.
Selain dokumen-dokumen tersebut, untuk melakukan pengajuan SIM secara daring juga diperlukan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Baca Juga: Sudah Tahu? Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Tahun 2023 Hanya Segini, Cek Detailnya di Sini
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengajuan secara luring atau offline dapat mendatangi Samsat terdekat.
Di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, Satlantas juga telah menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses layanan.
Untuk prosesnya, masyarakat perlu menyiapkan SIM lama, fotokopi KTP, Surat Kesehatan, serta melakukan pendaftaran.
Usai melakukan langkah tersebut, masyarakat akan mendapatkan formulir yang perlu diisi dengan lengkap serta jelas serta pembayaran.
Langkah berikutnya, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaaan tekanan darah serta pengujian mata dengan tes penglihatan atau tes warna.
Baca Juga: Ini Aturan Baru Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu
Sementara proses pemeriksaan kesehatan dilakukan, masyarakat bisa menunggu giliran pemanggilan oleh petugas.
Berikutnya, masyarakat akan diminta melakukan pengambilan foto juga tanda tangan serta pemeriksaan sidik jari.
Apabila seluruh langkah tersebut telah selesai dilakukan, masyarakat akan menerima Surat Izin Mengemudi atau SIM yang baru sesuai pendaftaran.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Sabtu, 12 Agustus 2023 dari kanal Youtube Agus Dian Nurhadiman. ***

Share this article
Untuk melakukan proses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM, masyarakat bisa memilih beberapa metode atau cara.