AYOJAKARTA.COM -- Menjelang akhir tahun 2024, proses pendaftaran bansos KJP Plus serta BPMS Tahap II untuk kategori peserta didik SD sempat mengalami hambatan.
Akibat terkendala oleh jaringan internet atau faktor infrastruktur, tidak sedikit warga calon penerima manfaat bansos KJP Plus yang gagal ditetapkan sebagai KPM.
Dampak dari kegagalan tersebut, banyak orang tua siswa calon penerima bansos KJP Plus menuding pihak sekolah sebagai penyebab utama.
Selain karena minimnya informasi terkait mekanisme pengajuan bansos KJP Plus, peran dan kewenangan dari sekolah juga masih belum sepenuhnya diketahui.
Guna menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi untuk jenjang SMP atau SMA, penting bagi warga Jakarta mengetahui proses di balik pengajuan KJP Plus.
Dengan mengetahui batas kewenangan sekolah dari proses tersebut, maka tudingan atau keluhan yang menyasar kepada instansi pendidikan akan dapat diminimalisir.
Dalam proses pengajuan KJP Plus, Operator di setiap sekolah memiliki Empat jenis tanggung jawab yang harus diselesaikan dan menjadi bagian integral dengan sistem.
Tanggung jawab pertama Operator sekolah adalah melakukan verifikasi data terkait peserta didik yang terdaftar di instansi pendidikan.
Pada tahap ini, proses verifikasi yang dilakukan oleh Operator sekolah akan secara otomatis disesuaikan dengan sistem pada DTKS serta Dapodik.
Peserta didik yang oleh sistem KJP Plus telah dinyatakan layak, akan masuk dalam tahap selanjutnya yakni Pendaftaran.
Setelah seluruh siswa yang termasuk dalam kategori layak sudah didaftarkan oleh Operator sekolah, tahapan ketiga proses pengajuan KJP Plus adalah Verifikasi Sekolah.
Melalui tahapan Verifikasi Sekolah, Operator sekolah akan melakukan pertimbangan terkait daftar nama siswa yang akan diajukan sebagai penerima bansos KJP Plus.
Selain mempertimbangkan aspek akademis siswa, hal lain yang juga menjadi salah satu pertimbangan adalah kerajinan, kedisiplinan serta moralitas calon penerima KJP Plus.
Jika ketiga tahapan tersebut telah dilakukan, tahap terakhir dan juga merupakan batas dari kewenangan setiap sekolah adalah Persetujuan Kepala Sekolah.
Seluruh data calon penerima bansos KJP Plus dalam satu sekolah yang sudah mendapat persetujuan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan.
Operator Dinas Pendidikan melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP akan menjadi penentu status calon penerima bansos KJP Plus.
Baca Juga: Tambahan SPP KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 dari SD/MI hingga SMK, Segini Nominalnya
Peserta didik yang telah dinyatakan lulus dalam tahap verifikasi oleh P4OP, selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima bansos KJP Plus dari periode tertentu.***

Share this article
Jelang akhir tahun 2024, proses pendaftaran bansos KJP Plus serta BPMS Tahap II untuk kategori peserta didik SD sempat mengalami hambatan.