AYOJAKARTA.COM -- Bagi kamu yang sudah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ada satu langkah penting yang harus dilakukan terkait program Kartu Jakarta Pintar (KJP), yaitu penutupan rekening KJP Plus.
Setelah lulus, manfaat dari KJP Plus akan berakhir atau selesai dan ternyata saldo yang tersisa di buku tabungan bisa dicairkan.
Lalu, apa saja yang dibutuhkan untuk menutup rekening KJP Plus dan bagaimana caranya?
Baca Juga: Tambahan SPP KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 dari SD/MI hingga SMK, Segini Nominalnya
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Umira’s Channel, pada Minggu, 22 September 2024, berikut ini pengertian penutupan KJP, persyaratannya, dan langkah-langkah yang harus dilakukan.
Apa Itu Penutupan KJP Plus?
Penutupan KJP Plus adalah proses menutup buku tabungan atau rekening KJP setelah penerima manfaat, dalam hal ini siswa, lulus dari jenjang pendidikan SMA sederajat.
Penutupan KJP plus perlu dilakukan agar saldo yang tersisa dapat dicairkan dan dimanfaatkan oleh penerima.
Persyaratan Penutupan KJP Plus
Agar bisa melakukan penutupan KJP Plus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
Sudah Lulus dari SMA Sederajat
Kamu harus memastikan sudah lulus dari satuan pendidikan tingkat SMA atau SMK sederajat. Hal ini adalah syarat utama untuk memulai proses penutupan.
Memiliki Ijazah
Ijazah harus sudah diterima oleh siswa yang bersangkutan. Bagi siswa sekolah swasta, seluruh biaya administrasi sekolah harus sudah diselesaikan sebelum penutupan KJP Plus dapat diajukan.
Baca Juga: Cara Mendaftar KJP Plus untuk Sekolah Swasta dengan Situs atau Aplikasi JakEdu, Simak di Sini
Langkah-langkah Penutupan KJP Plus
Berikut ini adalah alur yang harus ditempuh untuk penutupan KJP:
Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Tunggakan
Setelah menerima ijazah, siswa dapat mendatangi pihak sekolah untuk meminta surat keterangan bebas tunggakan. Surat ini diperlukan untuk proses penutupan KJP.
Membawa Dokumen ke Bank DKI
Setelah mendapatkan surat keterangan dari sekolah, langkah selanjutnya adalah membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan ke Bank DKI tempat pertama kali membuka rekening KJP Plus. Bank DKI akan memproses verifikasi data hingga pencairan saldo KJP Plus.
Baca Juga: Rincian Biaya Berkala per Bulan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 September dari SD/MI hingga PKBM
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk penutupan KJP Plus, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
1. Ijazah (Asli dan Fotokopi)
Ijazah merupakan bukti kelulusan yang harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi.
2. Surat Keterangan Bebas Tunggakan
Surat yang diperoleh dari sekolah setelah semua administrasi diselesaikan.
3. KTP Orang Tua (Asli dan Fotokopi)
Jika buku tabungan atas nama orang tua, KTP asli dan fotokopi orang tua yang bersangkutan harus dibawa.
4. KTP Siswa
Bagi siswa yang sudah memiliki KTP, harus membawa KTP asli dan fotokopi. Jika belum memiliki KTP, bisa menggunakan kartu pelajar.
5.Kartu Keluarga (Asli dan Fotokopi)
6. Akta Kelahiran Siswa (Asli dan Fotokopi)
7.Materai Rp10.000 (3 Lembar)
Proses Pencairan
Setelah seluruh dokumen diverifikasi oleh Bank DKI, pencairan saldo KJP Plus akan dilakukan. Dalam banyak kasus, proses pencairan bisa selesai pada hari yang sama.
Dokumen asli hanya akan diperlihatkan untuk verifikasi, sedangkan fotokopi yang akan diserahkan kepada pihak bank.
Pastikan juga untuk mendatangi cabang Bank DKI yang sama saat membuka rekening KJP Plus pertama kali. Jika bingung, bisa melihat informasi cabang pada buku tabungan.
Share this article
Setelah lulus, manfaat dari KJP Plus akan berakhir atau selesai dan ternyata saldo yang tersisa di buku tabungan bisa dicairkan.