AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 33.680 peserta didik jenjang SD/MI di DKI Jakarta mendapatkan pencairan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).
Pencairan dana bantuan KJP Plus ini untuk tahap I tahun 2024 gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli.
Pencairan KJP Plus tahap I tahun 2024 gelombang II ini mulai dicairkan tanggal 12 Juli 2024 lalu.
Berikut adalah rincian biaya yang didapatkan penerimanya jenjang SD/MI dikutip dari Instagram @disdikdki pada Selasa, 16 Juli 2024:
1. Biaya Rutin Per Bulan
Peserta didik jenjang SD/MI di DKI Jakarta yang menjadi penerima bantuan KJP Plus tahap I tahun 2024 gelombang II mendapatkan biaya rutin per bulan.
Biaya rutin per bulan yang diterima oleh penerimanya jenjang SD/MI adalah sebesar 135.000 rupiah.
Penggunaan biaya rutin per bulan tersebut bisa digunakan secara tunai maksimal 100.000 rupiah.
2. Biaya Berkala Per Bulan
Biaya berkala per bulan yang diterima penerima KJP Plus jenjang SD/MI adalah sebesar 115.000 rupiah.
3. Tambahan SPP
Tambahan SPP ini untuk penerima KJP Plus jenjang SD/MI swasta yaitu sebesar 130.000 rupiah setiap bulannya.
Baca Juga: Jangan Lakukan Ini! Penyebab KJP Plus Dihapus Lantaran Orang Tua Melakukan Hal Ini, Apa Saja?
Sisa dari biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Itulah rincian pencairan dana KJP Plus jenjang SD/MI tahap I tahun 2024 gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli. Semoga bermanfaat!***

Share this article
Sebanyak 33.680 peserta didik jenjang SD/MI di DKI Jakarta mendapatkan pencairan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).