AYOJAKARTA.COM -- Pastikan kamu masuk sebagai kriteria penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.
Apakah dana KJP plus kamu belum juga cair? Jangan-jangan kamu tidak lagi masuk sebagai kriteria penerima.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus merupakan program strategis untuk memberikan akses pendidikan bagi warga kurang mampu di DKI Jakarta.
Dengan dana KJP ini, penerima diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan setidaknya hingga jenjang SMA/sederajat.
KJP plus ini diambilkan dananya dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, siapa saja yang masuk syarat penerima KJP plus?
Ayojakarta.com mengutipnya dari kjp.jakarta.go.id, Kamis 28 November 2024.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 November 2024 Cair Usai Pilkada! Hilal Muncul Tanggal 28, Simak Nominalnya
Persyaratan KJP Plus
Siswa yang berhak menerima KJP plus harus memenuhi syarat:
- terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- terdaftar dalam DTKS pusat, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
- berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berkas Persyaratan calon penerima KJP plus
- form kelengkapan data
- surat permohonan KJP plus
- surat pernyataan ketaatan pengguna KJP plus
- fotocopy KTP
- fotocopy KK
Baca Juga: KJP Plus November 2024 Sebentar Lagi Cair! Dananya Bisa Dipakai untuk Beli Apa Saja? Catat Daftarnya
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermaterai
- pernyataan ketaatan penggunaan bansos biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Share this article
Pastikan kamu masuk sebagai kriteria penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus untuk menerima dana cair November-Desember 2024.