INFO Penting KJP Plus Tahap 1 2024: Ini Rincian Nominal SD-SMA, Ada Pembagian Klaster Terbaru Cair Rp1,1 Juta

KJP Plus Tahap 1 tahun 2024
KJP Plus Tahap 1 tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 tahun 2024 akan dibuka mulai tanggal 8 Maret 2024.

KJP Plus Tahap 1 2024 diperuntukkan bagi siswa-siswi SD, SMP, SMA, SMK Sederajat kelas berjalan yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sasaran penerima KJP Plus Tahap 1 khusus untuk anak usia sekolah mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Akan Dibuka, Catat Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini

Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan salah satu program bantuan di bidang pendidikan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah menyalurkan dana KJP Plus dengan tujuan untuk membantu siswa-siswi kelas berjalan agar dapat menyelesaikan jenjang pendidikan formal hingga 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.

Dikutip dari laman resmi KJP Plus, berikut persyaratan penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KJP Plus Tahap 1 2024 Dibuka Tanggal Ini, Cek Jadwal dan Cara Pendaftaran: Bantuan Tembus 2,5 Juta

1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan (Dapodik) unit pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

Baca Juga: Prediksi KJP Plus Maret 2024 Kapan Cair? Sudah Ditetapkan, Cek Tanggal Segini Ya!

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 akan disalurkan dalam bentuk non tunai yang ditransfer masuk ke rekening Bank DKI dan dapat ditarik tunaikan sesuai nominal jenjang yang didapatkan.

Penarikan dana KJP dapat dilakukan di agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 tiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: PENTING! Simak Alasan Kenapa KJP Plus 2024 Milikmu Dihapus, Apakah Ada Pelanggaran?

1. SD/SDLB/MI

- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp250 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu).

2. SMP/SMPLB/MTs

- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp300 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Baca Juga: Info KJP Plus Maret 2024 Fix Cair untuk 656 Ribu Siswa SD-SMA di Tanggal Ini, Cek Cara Pencairan Bagi Penerima Baru

3. SMA/SMALB/MA

- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

4. SMK

- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

5. Peserta PKBM

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Rincian nominal terbaru untuk jenjang SMA dan SMK Swasta yang diterima melalui PPDB maka masing-masing dibagi menjadi tiga klaster dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.

Berikut rincian klaster untuk jenjang SMA Swasta PPDB.

1. SMA Klaster 1

- Subsidi uang SPP: Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

2. SMA Klaster 2

- Subsidi uang SPP: Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

Baca Juga: Alhamdulillah Akhirnya KJP Plus Tahap II Cair Mulai 4 Maret 2024, Ini Besaran dan Cara Ceknya

3. SMA Klaster 3

- Subsidi uang SPP: Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

Sedangkan untuk jenjang SMK Swasta PPDP, dapat dirinci sebagai berikut:

1. SMK Klaster 1

- Subsidi uang SPP: Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

2. SMK Klaster 2

- Subsidi uang SPP: Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

3. SMK Klaster 3

- Subsidi uang SPP: Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

Khusus untuk biaya rutin personal dapat dicairkan maksimal Rp100ribu setiap bulannya.

Sedangkan sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulannya untuk dibelikan kebutuhan siswa.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 dapat dilakukan di unit pendidikan atau sekolah masing-masing dengan mengumpulkan berkas atau dokumen persyaratan wajib, antara lain:
- Surat Permohonan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta,
- Surat Pernyataan Ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP-el

Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Maret 2024 yang Bisa Ditarik Tunai, Siswa Wajib Tahu!

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 dibedakan menurut jenjang pendidikan.

- SD/MI Sederajat: 22 - 27 Maret 2024
- SMP/MTs Sederajat: 8 - 15 Maret 2024
- SMA/MA, SMK Sederajat, dan PKBM: 18 - 21 Maret 2024

Untuk mengetahui informasi terkait KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 maka dapat memantau laman resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.

Atau bisa juga mengecek secara berkala Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KJP Plus
# biaya
# DKI Jakarta
# DKI Jakarta

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).