AYOJAKARTA.COM – Pemerintah menetapkan adanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) adalah sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan.
UMP/UMK adalah salah satu hak pekerja untuk mendapat kehidupan yang layak. Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Selain memperhatikan pekerja, upah minimum ditentukan juga berdasarkan keberlangsungan usaha dan potensi terciptanya lapangan pekerjaan baru bagi angkatan kerja yang setiap tahun masuk ke pasar kerja.
Baca Juga: UMP 2023 Akan Naik Sebesar 13 Persen? Catat Penjelasan dari Kemnaker dan Tanggal Mainnya!
Dilansir AyoJakarta.com dari Instagram @kemnaker, sebelum berlakunya PP nomor 36 tahun 2021, terjadi kesenjangan upah minimum antar wilayah antar wilayah yang cukup tinggi.
Hal ini berdampak kepada iklim usaha dan daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah.
Sebagaimana diketahui, masyarakat akan cenderung mencari kerja dengan merantau ke daerah yang memiliki upah minimum tertinggi.
Baca Juga: 11 Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Kemnaker Targetkan Rampung Akhir Bulan Ini
Karena itu, kesenjangan upah minimum juga akan berpengaruh kepada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat juga.
Karena ada gap upah minimum yang cukup tinggi antar wilayah maka pemerintah mengambil keputusan untuk memeratakan upah minimum dengan cara perubahan UMP/UMK untuk 2023.
Penetapan upah minimum 2023 akan dilakukan oleh Gubernur setiap wilayah dengan arahan dari Kemnaker. Saat ini hampir semua daerah telah melakukan perhitungan upah minimum.
Pandemi COVID-19 berdampak kepada kondisi sosial juga kondisi ekonomi Indonesia. Dampaknya masih terus terasa sampai saat ini.
Baca Juga: Selamat! Kemnaker Putuskan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Nominalnya
Ditambah lagi dengan kondisi ekonomi global yang tidak stabil. Ini menghambat pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19.
Terjadi penurunan daya beli masyarakat nasional yang salah satu penyebabnya adalah imbas dari pandemi COVID-19.
Penyebab lain adalah karena naiknya harga-harga barang secara global tidak diimbangi dengan upah minimum pada tahun 2022 yang cukup.
Pemerintah tidak ingin hal ini terjadi kembali di tahun 2023. Maka dari itu pemerintah mengambil langkah untuk melakukan perubahan UMP/UMK pekerja.
Sebelumnya periode penetapan UMP 2023 sudah ditentukan paling lambat dilakukan tanggal 21 November 2022. Namun ada perubahan, yaitu periode masa penetapan diperpanjangan sampai tanggal 28 November 2022.
Baca Juga: Belum Tahu Mekanisme Pembayaran BSU Kemnaker 2022? Simak di Sini Rincian Lengkapnya
Begitupun dengan periode penetapan UMK yang sebelumnya ditentukan paling lambat 30 November 2022, diperpanjang sampai 7 Desember 2022.
Menaker menyampaikan bahwa alasan pemunduran jadwal penetapan UMP/UMK 2023 adalah untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
Nantinya upah minimum yang telah ditetapkan oleh Kemnaker akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2023.
Diharapkan kebijakan pemerintah dalam menaikkan UMP/UMK 2023 akan bisa menghilangkan kesenjangan upah minimum antar wilayah dan juga pemerataan lapangan kerja berkelanjutan.***

Share this article
Periode penetapan UMP 2023 sudah ditentukan paling lambat dilakukan tanggal 21 November 2022, namun kini ada perubahan.