AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbtikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) 2023.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 diatur tentang batas atas kenaikan Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maupun Upah Minimum Kota atau atau Upah Minimum Kabupaten alias UMK 2023.
Kemnaker menetapkan batas kenaikan UMP 2023 dan UMP 2023 adalah 10 persen dari Upah Minimum yang berlaku pada 2022. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Permenaker No. 18/2022.
Lantas bagaimana kalau ternyata menurut rumus perhitungan UMP 2023 dan UMK 2023 di wilayah tertentu ternyata lebih dari 10 persen kenaikannya?
Permenaker No. 18 tahun 2022 menyatakan daerah yang menurut perhitungan penyesuaian UM-nya melebihi angka 10 persen, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Kenapa Mulut Kita Satu dan Telinga Kita Dua, Ini Rahasia Menurut Al Quran
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran
Berikut ini perhitungan UMK 2023 dan UMP 2023 yang diatur dalam Permenaker N. 18/2022:
PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Upah Minimum terdiri atas:
- Upah Minimum provinsi;
- Upah Minimum kabupaten/kota.
(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi:
- daerah yang telah memiliki Upah Minimum;
- kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum; dan
- daerah hasil pemekaran.
Baca Juga: Selamat! Kemnaker Putuskan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Nominalnya
Baca Juga: Ferdy Sambo: Kamu Berani Ngga Back Up Saya?
Bagian Kedua
Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum
Pasal 6
(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.
(2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
(4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Keterangan:
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Dahsyatnya Dzikir Nabi Yunus Biar Doa Cepat Terkabul
Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE : Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:
- bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
- bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
(6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 7
(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Penetapan UMK dan UMP 2023
Sementara itu, Permenaker No. 18/2022 menetapkan batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.
Berikut ketentuannya:
BAB III
TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM
Bagian Kesatu
Upah Minimum Provinsi
Pasal 13
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi.
(2) Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022.
(3) Penetapan Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum.
(4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi dilakukan sesuai formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 14
(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
(2) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.
(3) Dalam hal hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum provinsi berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
Bagian Kedua
Upah Minimum Kabupaten/Kota
Pasal 15
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota.
(2) Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
(3) Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.
(4) Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.
Demikian informasi terkait penetapan paling lambat UMP 2023 dan UMK 2023 seperti diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2022.
Demikian informasi tentang kenaikan UMK 2023 dan UMP 2023 dengan batas atas 10 persen dibandingkan angka pada tahun ini.***

Share this article
Kemnaker merilis Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum 2023 dengan ketentuan batas kenaikan paling tinggi 10 persen.