AYOJAKARTA.COM -- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial unggulan pemerintah Indonesia yang dirancang khusus untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Bansos PKH ini untuk memberikan akses lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perbaikan kualitas hidup secara keseluruhan.
Pada tahun 2025, program ini tetap menjadi tulang punggung bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, dengan pencairan tahap kedua yang akan segera dilaksanakan.
Agar dapat menerima bantuan PKH tahap 2 tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki e-KTP yang sah dan berlaku, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan pembaruan dari sistem DTKS sebelumnya.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji, serta terdaftar secara resmi di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggal mereka untuk memastikan validitas data dan ketepatan penyaluran bantuan.
Baca Juga: Resmi Cair Mei 2025! PKH, BPNT, PIP dan BLT Dana Desa Siap Disalurkan, Cek Tanggal Tepatnya
Bantuan PKH tahun 2025 diberikan kepada tujuh kategori penerima manfaat dengan besaran dana yang bervariasi sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
jumlah bantuan yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kebutuhan setiap keluarga. Ketujuh kategori tersebut meliputi:
- ibu hamil dan masa nifas yang berhak menerima Rp750.000 per tahap pencairan atau total Rp3.000.000 per tahun;
- anak balita usia 0-6 tahun dengan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun;
- siswa Sekolah Dasar (SD) atau sederajat yang menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun;
- siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dengan bantuan Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun;
- siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang berhak atas Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun;
- lanjut usia yang mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun; serta
- penyandang disabilitas berat dengan nominal bantuan yang sama yaitu Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Melalui penyaluran bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap komponen, pemerintah berupaya memberikan dukungan yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat penerima manfaat.
Jadwal pencairan bantuan PKH tahap 2 tahun 2025 diperkirakan akan dilaksanakan dalam rentang waktu antara bulan Mei hingga Juni 2025, meskipun tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang yang akan diinformasikan kemudian.
Mekanisme penyaluran bantuan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua ini tetap menggunakan saluran yang sama seperti tahap sebelumnya, yakni melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), dengan opsi tambahan melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Baca Juga: Wilayah 1 Cair Duluan! Pencairan Dana PKH BPNT Tahap 2 2025 Mulai Disalurkan Khusus Daerah Ini
Sistem penyaluran yang terintegrasi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat disalurkan secara efisien, tepat waktu, dan tepat sasaran kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi persyaratan.
Sehingga tujuan utama program untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal sesuai dengan visi dan misi pemerintah dalam pembangunan sosial ekonomi nasional.***

Share this article
Agar dapat menerima bantuan PKH tahap 2 tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.