3 Perubahan Peraturan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat di BRI, Debitur Wajib Tahu Agar Lolos!

3 Perubahan Peraturan KUR BRI
3 Perubahan Peraturan KUR BRI

AYOJAKARTA.COM – Bank Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga resmi penyedia Kredit Usaha Rakyat, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan dalam pengajuan pinjaman.

Syarat dan ketentuan Kredit Usaha Rakyat di BRI yang selama ini diketahui para calon nasabah, pada tahun ini mengalami perubahan.

Adanya perubahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat di Bank BRI tersebut merupakan salah satu upaya memaksimalkan pelayanan bagi debitur.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa bagi Pekerja Berat, Apa Mendapat Keringanan? Simak Penjelasan dari Ulama Berikut Ini

Berikut ini merupakan perubahan atau perbedaan antara KUR BRI pada tahun 2022 dengan KUR tahun 2023.

Pada tahun 2022 yang lalu, KUR BRI memiliki tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil.

Sedangkan untuk tahun 2023 ini, bagi debitur baru KUR BRI Supermicro memiliki suku bunga sebesar 3 persen per tahun.

Sementara bagi debitur baru akan dikenakan suku bunga sebesar 6 persen per tahun untuk KUR Mikro dan KUR Kecil pada pinjaman pertama.

Baca Juga: Ramai Desakan Surat Edaran Larangan Bukber Dibatalkan, Menko Polhukam Mahfud MD: Saya Patuh Aturan!

Untuk pinjaman kedua suplesi pertama, calon nasabah atau debitur akan dikenakan bunga sebesar 7 persen per tahun.

Untuk pinjaman ketiga suplesi kedua, calon nasabah atau debitur akan dikenakan bunga sebesar 8 persen per tahun.

Dan untuk pinjaman keempat suplesi ketiga calon nasabah atau debitur akan dikenakan bunga sebesar 9 persen per tahun.

Baca Juga: ATURAN THR 2023: Segera Diumumkan Jokowi, Segini Perkiraan THR yang Akan Diterima Oleh Karyawan

Selain suku bunga, perubahan persyaratan dan ketentuan KUR BRI juga terjadi pada kriteria calon debitur.

Untuk aturan sebelumnya, kriteria bagi debitur baru untuk KUR Super Mikro adalah belum pernah menerima kredit KUR.

Selain itu, juga tidak sedang memiliki kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial baik dari BRI ataupun bank lain.

Sedangkan kriteria bagi calon debitur layanan KUR Mikro dan KUR Kecil, tidak sedang memiliki kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja investasi.

Baca Juga: Menambah Kesempurnaan Ibadah di Bulan Ramadan, Ini 10 Amalan Sunnah dalam Berpuasa Menurut Ulama

Sementara kriteria debitur pada tahun 2023, terdapat tambahan ketentuan yang secara otomatis gagal sebagai kriteria debitur baru.

Yakni, apabila calon nasabah pernah menerima kredit umum komersial meski sudah lunas di tahun sebelumnya, karena termasuk kategori bank able.

Perubahan lain yang termasuk dalam perubahan KUR BRI tahun 2023  adalah agunan atau jaminan peminjaman.

Baca Juga: Peran Raffi Ahmad Hingga Namanya Disematkan di Nama Anak Marshel Widianto, Datang pada saat Tepat!

Pada tahun-tahun sebelumnya, pinjaman KUR mencapai 100 juta rupiah tidak diperlukan agunan tambahan dan tidak ada sanksi terkait bunga agunan yang tersimpan di bank.

Sedangkan untuk tahun 2023, penyalur akan menerima sanksi yaitu subsidi bunga KUR tidak akan dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.

Demikian tiga perbedaan persyaratan KUR BRI yang dirangkum Ayojakarta pada Minggu, 26 Maret 2023 dari kanal Youtube MLH Channel. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Perubahan Peraturan
# debitur
# Bank Rakyat Indonesia
# KUR
# Kredit Usaha Rakyat
# pinjaman
# BRI

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.