AYOJAKARTA.COM - Hari ini Rabu 7 Desember 2023 merupakan hari yang dinantikan oleh para buruh dan pekerja se Indonesia.
Hal ini dikarenakan pemerintah akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memastikan kenaikan upah minimum tahun 2023 dengan besaran maksimal 10 persen.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kalahkan UMP Jakarta, UMK Karawang 2023 Diprediksi Tembus Rp 5 Juta
Namun nampaknya para buruh dan pekerja harus gigit jari, hal ini karena setelah diumumkan secara resmi 28 November 2022 lalu, tidak ada Provinsi yang kenaikan upahnya mencapai 10 persen.
Provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi adalah Sumatera Barat dengan persentase 9,15 persen.
Sedangkan Provinsi Jawa Barat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,88 persen.
Baca Juga: Deal! UMK Kota Bekasi Dipastikan Capai Rp5,1 Juta
Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada 28 November 2022 lalu.
Dikutip Ayojakarta.com dari akun YouTube Kompas.com menginformasikan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 7,2 persen atau setara Rp5.137.575.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rohyadi memutuskan UMK bersama dewan perwakilan pekerja, pengusaha, pemda dan akademisi.
Baca Juga: Selamat! Ini Nominal UMP Jawa Barat 2023, UMK Tertinggi Tembus Rp 5 Juta
Edi Rohyadi mengatakan bahwa perwakilan pekerja menginginkan kenaikan UMK pada tahun 2023 ini naik secara signifikan, namun berbanding terbalik pengusaha menginginkan sebaliknya.
"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk mekanisme," ucap Edi Rohyadi.
Meski UMK Kabupaten Bekasi termasuk yang tertinggi di Indonesia namun hal tersebut tidak dapat memuaskan semua pihak.
Baca Juga: Sah! UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Karawang 2023 dan 26 Kabupaten/Kota Lainnya
Edi mengatakan bahwa perhitungan mengenai UMK berpedoman pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
Menurut data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, pertumbuhan ekonomi naik 3,5 persen sedangkan inflasi berada pada 6,12 persen.
Berikut ini adalah daftar UMP tahun 2023 yang berlaku per 1 Januari 2023:
Baca Juga: SAH! UMK 2023 Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dipastikan Tembus Angka Rp 5 Juta
-
DKI Jakarta: Rp 4.901.798
-
Bangka Belitung: Rp 3.498.479
-
Sulawesi Utara: Rp3.485.000
-
Aceh: Rp 3.413.666
-
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177
-
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145
-
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194
-
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702
-
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396
-
Riau: Rp 3.191.662
-
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013
-
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977
-
Gorontalo: Rp 2.989.350
-
Jambi: Rp 2.943.000
-
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794
-
Sulawesi Tenggara: 2.758.948
-
Sumatera Barat: Rp 2.742.476
-
Bali: Rp 2.713.672
-
Sumatera Utara Rp 2.710.493
-
Banten Rp 2.661.280
-
Lampung Rp 2.633.284
-
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601
-
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546
-
Bengkulu Rp 2.400.000
-
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407
-
Jawa Timur Rp 2.040.244
-
Jawa Barat Rp 1.986.670
-
DI Yogyakarta Rp 1.981.782
-
Jawa Tengah Rp 1.958.169. ***

Share this article
UMK 2023 telah resmi diumumkan, Kabupaten Bekasi mencapai Rp 5,1 juta, cek daftar lengkapnya di sini.