AYOJAKARTA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan lima perusahaan farmasi untuk menarik 73 obat sirup dari pasaran menyusul hasil investigasi lembaga itu.
Lima perusahaan itu terbukti melanggaran aturan produksi obat karena menggunakan bahan pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat. Investigasi BPOM juga menemukan ada pelanggaran pada produk jadi dari kedua perusahaan farmasi tersebut.
Sejumlah produk dari lima perusahaan farmasi itu juga dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Kandungan bahan kimia pada 73 obat sirup tersebut diduga terkait dengan kasus gagal ginjal akut terutama pada anak yang marak belakangan ini.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beneran Muhammadiyah Mau Beli Gereja Senilai Rp40 Miliar di Madrid Spanyol?
Awalnya, BPOM memerintahkan penarikan peredaran 69 obat sirup dari 3 perusahaan farmasi besar (PFB). Kemudian pada 8 November 2022, lembaga itu kembali mengumumkan ada 4 obat sirup dari 2 PFB yang harus ditarik dari peredaran.
Penarikan 4 obat sirup dari peredaran secara detail dijabarkan BPOM melalui Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.178.
Penjelasan tertanggal 9 November yang ditayangkan di laman resmi BPOM itu memuat tentang Perkembangan Hasil Pengawasan Sirup Obat dan Penindakan Bahan Baku Propilen Glikol yang Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas.
Artikel Terkait
Baru, Ini Daftar 73 Obat Sirup dari 5 Perusahaan Farmasi yang Ditarik dari Peredaran, Ada di Rumah Kalian Kah?
Begini Mata Rantai Sampai Ada 73 Obat Sirup Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut versi BPOM
Polisi Amankan Obat Sirup yang Diduga jadi Penyebab Kematian Bayi 10 Bulan, Disebut Mengandung EG dan DEG
Tega! CV Samudera Chemical Oplos Pelarut Obat Sirup dari Etilon Glikol Hingga 99 Persen, BPOM Rilis Penjelasan
Terungkap Modus CV Samudera Chemical Oplos Pelarut Obat Sirup Mengandung Etilon Glikol (EG)