AYOJAKARTA.COM - Punya utang puasa yang sudah bertahun-tahun? simak penjelasan dari Ustaz Adi Hidaya terkait cara melunasinya di sini.
Punya utang puasa selama bulan Ramadan wajib untuk dibayar bagi yang beragama muslim.
Sebab sebagai umat muslim wajib bagi kita untuk menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Makanan yang Harus Dihindari Saat Puasa Ramadhan dan Aturannya, Yuk Simak Penjelasannya
Seperti yang dikatakan oleh Ustaz Adi Hidayat bahwa para ulama sepakat bahwa setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan, atau tertinggalkan maka hukumnya wajib untuk diqadha atau diganti di hari-hari lain selain Ramadan.
Allah SWT memang tidak melarang bagi umatnya untuk tidak berpuasa jika dalam kondisi tertentu.
Misalnya sedang sakit, maupun sedang berada dalam perjalanan jauh.
Baca Juga: Bolehkah Penderita Maag Menjalani Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Dokter
Kendati demikian utang puasa Ramadan juga wajib untuk diganti.
Lalu bagaimana cara membayar utang puasa yang sudah bertahun-tahun? berikut ulasannya yang dikutip dari kanal YouTube Ukhti HTA pada Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua pendapat yang disampaikan oleh para ulama dalam melunasi utang puasa.
Yang pertama adalah mengganti puasa di hari lain diganti dengan menambah kifarat dalam bentuk fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i juga Hambali.
“Mayoritas ulama umumnya berpendapat bahwa selain qadha yang ditunaikan juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk juga menambah dengan kifarat yaitu dalam bentuk fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, jadi adalah pendapat dari Mazhab Maliki, Syafi’i juga Hambali,” ujarnya.
"Mereka berpandangan bahwa pelaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi ditambah dengan fidyah, karena juga ditambahkan pada qiyas, orang-orang yang tak mampu menunaikan puasa.” pungkasnya.
Lalu kemudian pendapat ulama yang kedua mengatakan bahwa kedua hal tersebut tidak bisa digabungkan. Karena keduanya bukan sebagai pilihan
“Sedangkan Imam Abu Hanifah di sini berpendapat tidak bisa kita menggabungkan dua hal dalam arti menembus yang tidak berpuasa, baik itu qadha yang digabungkan dengan fidyah karena keduanya bukan penggabungan tapi sebagai pilihan,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga: Jelang Puasa, Kemendag Batasi Pembelian Minyakita 2 Liter Per Orang Per Hari
Untuk itu menurut Ustaz Adi Hidayat terhadap yang disampaikan oleh Abu Hanifah, jika ingin meng-qadha maka tidak harus menggabungkan fidyah, sekalipun qadha yang diutamakan.
Jadi kesimpulannya, kita boleh memilih antara pendapat ulama yang pertama atau yang kedua.***

Share this article
Ustaz Adi Hidayat jelaskan cara membayar utang puasa yang sudah menahun, yakni mengganti puasa di hari lain atau dengan bentuk fidyah.