AYOJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memberikan kabar terbaru yang sangat menggembirakan.
Melalui Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si , Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah menyampaikan kabar menggembirakan bagi masyarakat Indonesia.
Kabar menggembirakan tersebut terkait keputusan akan naiknya UMP dan UMK pada 2023 mendatang.
Baca Juga: UMK Bekasi 2023 dan UMK 2023 Karawang Bisa Tembus Rp5 Juta, UMP DKI 2023 Mungkin Tapi Sulit
Kabar mengenai kenaikan UMP UMK pada 2023 nanti sudah pasti menjadi kabar baik yang sangat ditunggu oleh para serikat buruh serta pekerja di Indonesia.
Meski apa yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah tersebut belum merupakan pengumuman resmi, namun tetap saja menjadi harapan besar bagi masyarakat.
Pernyataan Menaker Ida Fauziyah tersebut merupakan hasil rapat kerja yang diadakan dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.
Baca Juga: Kemnaker Undur Kenaikan UMP dan UMK 2023, Ada Apa?
Dalam rapat kerja tersebut, disebutkan jika Kemnaker telah melakukan berkoordinasi dengan pihak Dewan Pengubahan Daerah.
Selain itu, Kemnaker juga mendengarkan aspirasi dari pihak Apindo dan juga rekan-rekan serikat pekerja dan buruh.
“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip AyoJakarta.com dari Surat Edaran Resmi Permenaker No. 18 tahun 2022
Baca Juga: Masih Lebih Tinggi dari UMP Jakarta, Berapa UMK Karawang 2023? Cek di Sini
Kemudian untuk pengumuman resmi dari Kemnaker mengenai kenaikan UMP UMK pada 2023 nanti, menurut infirmasi akan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 sampai 7 Desember 2022.
Namun untuk lebih pastinya masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi karena bisa saja ada perubahan tanggal pengumuman.
Akan tetapi, meski belum secara resmi diumumkan, namun masyarakat rupanya sudah cukup penasaran dengan besaran jumlah kenaikan UMP dan UMK 2023 pada 2023 nanti, khususnya masyarakat Jabodetabek.
Baca Juga: Pengumuman! Kenaikan UMP-UMK 2023 Diundur oleh Kemnaker
Seperti yang diketahui, berdasarkan PTTUN ditahun 2022 ini UMR Jaboetabek berada pada angka berikut ini.
- Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
- Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
- Provinsi Jakarta: Rp 4.641.854
Kemudian apabila berdasarkan keputusan dari surat edaran resmi, Permenaker No. 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dimana dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan sebagai berikut.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen)”
Sehingga bisa disimpulkan, jika pada 2023 nanti UMR Jabodetabek sangat berpeluang bisa mencapai diangka Rp5 juta dari jumlah sebelumnya pada tahun 2022 ini. ***

Share this article
UMR bakal naik 10 persen, cek bocoran lengkapnya gaji wilayah di Jabodetabek pada tahun 2023 di sini.