AYOJAKARTA.COM - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah menjadi salah satu inisiatif bantuan pendidikan yang mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan mereka, setidaknya hingga tahap pendidikan menengah atas atau setara.
Bagi yang ingin mengetahui cara memeriksa status KJP Plus tahap 2 tahun 2023, berikut penjelasannya.
KJP merupakan sebuah program yang dikelola Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan saat ini sedang dalam proses verifikasi.
Pendataan dilakukan pada tanggal 8-10 September 2023 dan proses ini masih berlanjut.
Cara Memeriksa Status KJP 2023 Tahap 2
Setelah proses verifikasi selesai, pengumuman calon penerima yang memenuhi syarat dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 9-13 Oktober 2023.
Setelah itu, penerima KJP Plus tahap 2 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur yang diharapkan terbit paling lambat tanggal 31 Oktober 2023.
Jika telah melakukan verifikasi, berikut cara memeriksa status penerima KJP Plus tahap 2 yang dapat Anda lakukan:
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2024 Ditetapkan Hari Ini, Cek UMK Jabar Paling Besar Bukan Bekasi Tapi Karawang?
1. Akses situs resmi kjp.jakarta.go.id
2. Pilih opsi "Periksa Status Penerimaan KJP"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak sekolah
4. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran yang sesuai
5. Klik tombol "Cek" dan tunggu sejenak hingga hasil pengumuman muncul
Dengan langkah-langkah sederhana ini, kamu dapat mengetahui status KJP Plus tahap 2 yang dimiliki, apakah telah ditetapkan sebagai penerima bantuan atau tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Besaran UMK Kota Bekasi Sebelum Penetapan UMP 2024, Ternyata Masih yang Tertinggi di Jawa Barat
Besaran Bantuan yang Diberikan
KJP Plus memberikan bantuan sesuai dengan golongan pendidikan siswa penerima, mulai dari SD dan setingkat, SMP dan setingkat, SMA, SMK, PKBM hingga lembaga kursus pelatihan.
Rincian besaran bantuan adalah sebagai berikut:
- Penerima KJP Plus untuk SD dan setingkat akan menerima bantuan sebesar Rp250,000 per bulan, ditambah SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130,000 per bulan.
- Penerima KJP Plus untuk SMP dan setingkat akan menerima bantuan sebesar Rp300,000 per bulan, ditambah SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170,000 per bulan.
- Penerima KJP Plus untuk SMA/MA akan menerima bantuan sebesar Rp420,000 per bulan, ditambah SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290,000 per bulan.
- Penerima KJP Plus untuk SMK akan menerima bantuan sebesar Rp450,000 per bulan, ditambah SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240,000 per bulan.
- PKBM akan menerima bantuan sebesar Rp300,000 per bulan.
- Lembaga Kursus Pelatihan akan menerima bantuan sebesar Rp1,800,000 per semester.***

Share this article
Berikut ini info pencairan dan nominal KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 beserta panduan cara cek statusnya.