AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua mengaku bahwa dirinya memberikan perintah hajar kepada Richard Eliezer.
Sedangkan Richard Eliezer mengaku mendapat perintah untuk menembak Yosua. Oleh karena itu ia melakukan beberapa kali tembakan kepada Yosua hingga akhirnya tewas.
Menurut Prof Gayus Lambuun yang pernah menjadi Hakim Agung pada periode 2011 – 2018, unsur perencanaan pembunuhan Yosua sudah ada.
Perihal diksi antara hajar dan tembak yang masih terus diperdebatkan dalam persidangan, Prof Gayus menegaskan perintah hajar pada saat itu sama saja dengan perintah tembak, mengingat adanya senjata api di TKP yang sudah diisi.
Baca Juga: Terungkap Usai Tembak Mati Brigadir Yosua, Begini Reaksi Ferdy Sambo: Kalian Tidak Bisa Jaga Ibu!
“Lebih tegas lagi kalau dihajar itu karena situasi hajar adalah bicara soal senjata api yang telah diisi, maka itu menembak,” tegas Prof Gayus
Menurut Prof Gayus, motif Ferdy Sambo memutuskan untuk melakukan tindakan kepada Brigadir Yosua adalah karena marah.
“Motifnya adalah dia ini marah bahwa betul atau tidak terjadi kekerasan seksual itu hal yang lain,” ungkap Prof Gayus.
Prof Gayus mengatakan bahwa motif pembunuhan berencana sudah terbukti dan tidak bisa terelakkan dari emosi yang dimiliki Ferdy Sambo.
“Emosi tidak harus meledak seketika, bisa dia menahan, ada jeda waktu, tapi pada ahkirnya dia tidak bisa menahan lagi. Itu pikiran saya, motif pembunuhan berencana tidak bisa dielakkan,” kata Prof Gayus.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Ketakutan Bharada E Saat Diperintah Menembak Yosua dan Akui Hal Ini..
Itu merukapan motif terjadinya pembunuhan berencara, sedangkan motif kenapa Ferdy Sambo sampai melakukan tindak pidana adalah hal yang lain.
“Tapi motif kenapa dia melakukan itu, itu menjadi motif yang lain. Jadi motif ada beberapa motif berkaitan dengan apa,”
Setelah sengitnya persidangan yang berlangsung dalam waktu cukup lama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan Yosua memiliki agenda untuk cek TKP rumah Ferdy Sambo di Saguling dan juga Duren Tiga.
Agenda pemeriksaan tempat ini dilaksanakan pada Rabu (4/1/2023) siang hari sekitar pukul 14.00 WIB dengan tempat pemeriksaan pertama di rumah Saguling.
Hal ini dilakukan oleh Hakim untuk mencari petunjuk dan juga menyesuaikan kesaksian dari para terdakwa dengan TKP Saguling yang diduga menjadi tempat perencanaan pembunuhan Bigadir Yosua.
“Hakim bisa menyaksikan tempat itu, dimana tiap-tiap orang berada dan suara-suara dimungkinkan untuk bisa didengar atau tidak terdengar,” ujar Prof Gayus.
Menurut Prof Gayus dalam mengambil keputusan persidangan, Hakim perlu manambah keyakinan dalam beberapa hal yang dilakukannya dalam TKP.
“Ini semua diperlukan memang untuk Hakim menambah keyakinannya. Ini sebagai petunjuk sebenarnya, mungkin menggunakan alat bukti yang disebut petunjuk,” ungkapnya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (5/1/2023).***

Share this article
Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua mengaku bahwa dirinya memberikan perintah hajar.