AYOJAKARTA.COM - Istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.
Sebab keduanya memiliki sifat yang sama, yaitu bekerja di negara orang atau di luar negeri.
Seperti diketahui, pekerja migran atau TKI merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar.
Namun, para pekerja migran yang bekerja di luar negeri sering kali mengalami permasalahan seperti kurangnya perlindungan hukum, tidak memiliki dokumen resmi, kurangnya pengawasan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setelah berada di luar negeri dan sulitnya akses untuk berkomunikasi dengan KBRI.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat-syarat untuk Menjadi Pekerja Migran
Ketika kamu ingin bekerja di luar negeri ada beberapa persyaratan menjadi PMI yang wajib kamu ketahui yaitu sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
4. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
5. Memiliki kompetensi atau keahlian sesuai lowongan pekerjaan.
Baca Juga: 1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU 2022, Begini Cara Cek Penerima dan Tarik BLT Subsidi Gaji
Dikutip ayojakarta.com dari laman kemnaker pada Kamis (15/12/2022), calon PMI juga harus menyiapkan dokumen berikut:
1. KTP elektronik dan KK,
2. Surat izin suami, orang tua, atau wali,
3. Surat keterangan sehat,
4. Surat keterangan status perkawinan,
5. Sertifikat kompetensi kerja,
6. Kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional.
Adapun kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk kamu berangkat keluar negeri nantinya.
Selanjutnya untuk proses bekerja di luar negeri ternyata ada dua jalan yang bisa ditempuh yaitu secara prosedural dan non prosedural.
Untuk jalan prosedural ada beberapa kriteria yang harus diketahui yaitu:
1. Memiliki kompetensi profesi,
2. Gaji dan upah sesuai kontrak,
3. Mendapat jaminan bagi tenaga kerja di negara penempatan,
4. Penanganan masalah lebih mudah karena tercatat sistem pemerintah,
5. Mendapatkan kepastian jaminan perlindungan.
Sedangkan untuk non prosedural sebagai berikut:
1. Kerja tidak tenang karena ada permasalahan hukum,
2. Rentan terhadap berbagai kekerasan fisik dan psikis,
3. Jam kerja melebihi batas,
4. Gaji rendah bahkan tidak dibayar,
5. Dapat ditangkap dan dideportasi,
6. Putus komunikasi dengan kerabat di indonesia,
7. Kesulitan penanganan masalah karena tidak tercatat dalam sistem pemerintah.***
Share this article
Berikut syarat dan ketentuan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bagi kamu yang ingin bekerja di luar negeri.