AYOJAKARTA.COM — Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang kode etik profesi dinyatakan tetap menjadi anggota polri, usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam peritimbangan Komisi Kode Etik Polri pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023, Richard Eliezer dinilai tidak pernah berurusan dengan hukum dan menjadi justice collaborator dengan kejujuran.
Polri menilai tinggi kejujuran Eliezer dalam mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu disampaikan langsung saat konferensi pers terkait hasil sidang etik Richard Eliezer, Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta.
"Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan," kata Ahmad seperti disiarkan Kompas TV.
"Tetapi justru dengan kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkapkan fakta yang sebenarnya sebenarnya terjadi," imbuhnya.
Baca Juga: Tok! Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri, tapi Ini Sanksi yang Harus Diterimanya
Sebelumnya, dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023, Richard Eliezer atau Bharada E ini telah dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam sidang itu, Richard divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa oleh kejaksaan yakni 12 tahun penjara.
Adapun terkait hasil sidang kode etik, Ahmad menegaskan bahwa putusan daripada Bharada Richard untuk dipertahankan menjadi anggota Polri tersebut, telah sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Baca Juga: Richard Eliezer Akan Menghirup Udara Bebas Karena Remisi Dari Kemenkumham
"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ahmad.***

Share this article
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang kode etik profesi dinyatakan tetap menjadi anggota polri.