AYOJAKARTA.COM – Jelang sidang pemeriksaan lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hari Selasa, 29 November 2022, Kuasa Hukum dari keluarga Alm. Brigadir Yosua memberikan pendapatnya.
Martin Lukas Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Alm. Brigadir Yosua menduga bahwa para terdakwa Obstruction of Justice masih dalam satu barisan.
Hal ini dibuktikan dengan suara atau komentar yang sama dari para terdakwa terkait dengan isu mengenai uang perlindungan tambang di Kalimantan Timur yang sempat menyeret seorang polisi bernama Ismail Bolong.
Dilansir AyoJakarta.com mengutip wawancara di Youtube Kompas TV, Martin meyakini masih ada komunikasi antar terdakwa Obstruction of Justice yang akan diperiksa pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini.
Baca Juga: Live Streaming Gratis Ekuador Vs Senegal Piala Dunia Qatar 2022 Kick Off 22.00 WIB, Klik di Sini!
"Kami meyakini masih ada pengkondisian-pengkondisian yang terjadi", Ucap Martin.
Di lain sisi, Martin menginginkan keterbukaan dengan kasus yang sedang bergulir dan para terdakwa dapat diadili sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Harapan kami pada peristiwa ini khususnya dapat segera diusut, dapat diadili sesuai dengan yang kami yakini bahwa peristiwa ini bukan pembunuhan spontan seperti, sebagaimana dimaksud pada pasal 338”, ucap Martin.
“Namun ini memang peristiwa yang sudah direncanakan baik waktu, tempat, alatnya, bagaimana cara membunuhnya dan pasca pembunuhan apa yang mesti dilakukan supaya peristiwa ini tidak terdeteksi atau terekspos keluar", lanjutnya.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Sembuh dari Covid-19, Bertemu Ferdy Sambo Langsung Cium Tangan dan Pelukan, Lepas Rindu?
Heboh! Relawan Gempa Cianjur Tarik Mundur Bantuan Medis, Kecewa Karena Hal Ini, Salah Satunya Karena Agama?
Ungkap Keanehan di Sidang, Ronny Talapessy Bongkar Hal yang Belum Pernah Dibahas Soal CCTV Ini!
Gokil! Semua Kena Prank Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin Kaget Saat Melihat Rekaman CCTV, Ternyata Brigadir J…
Korban Gempa Cianjur Bisa Dapatkan Kompensasi Kerusakan Rumah hingga Relokasi Pemukiman