Rincian Lengkap Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Calon ASN Wajib Tahu!

Rincian Lengkap Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya
Rincian Lengkap Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah ulasan mengenai gaji PNS 2022 lengkap dengan tunjangan yang didapat. 

Sejak dulu PNS sudah menjadi pekerjaan yang paling menjanjikan hingga masa tua.

Bahkan setiap orangtua ingin mempunyai anak atau minimal menantu yang bekerja sebagai PNS.

Baca Juga: Terbaru! Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS 2022, Cek Nominalnya di Sini

Karena sejak dulu pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang paling jelas terlihat dan terbaik dalam kemakmuran sebagai seorang pencari nafkah.

Gaji PNS tahun 2022 ini di wacana akan mengalami kenaikan menjadi Rp 9 perbulannya.

Walaupun belum dikonfirmasi secara resmi oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Selamat! Gaji PNS Naik 5 Persen, Berikut Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

Namun, pemberian gaji PNS memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Berikut dilansir AyoJakart.com dari suara.com pada Jumat (12/8/2022) rincian gaji PNS 2022 beserta tunjangannya yang perlu diketahui untuk para calon PNS.

Gaji PNS Golongan I

Baca Juga: Terbuka Kesempatan Lebar bagi Atlet Difabel dan Non Difabel Menjadi PNS

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan

Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)

Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)

Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS 2022, Cek di Sini!

Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Baca Juga: Anggaran Tunjangan dan Gaji PNS-PPPK Terbaru 2022/2023 Naik dan Nilainya Lebih Besar? Cek Faktanya di Sini

Gaji PNS Golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan

Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)

Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)

Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Naik di Tahun 2023? Begini Pernyataan Resmi Menkeu Sri Mulyani

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)

Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Dihapus bagi PNS dengan 7 Kriteria Berikut, Cek di Sini!

Sedangkan untuk daftar tunjangan PNS sendiri akan menerima penghasilan lainnya dengan tambahan kutipan dari ayobandung.com, berikut rinciannya:

  1. Tunjangan berdasarkan kinerja PNS

Tunjangan kinerja berdasarkan Perpres 156/2014 di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan bagi jabatan tertinggi akan mendapat tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta.

Lalu, untuk yang memiliki jabatan terendah sendiri akan mendapatkan Rp 2,53 juta.

Baca Juga: Akhirnya Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya Sesuai Golongan

  1. Tunjangan Uang makan PNS

Uang makan sendiri berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018.

Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 PNS Akhirnya Cair, Cek Daftar Lengkap Penerimanya di Sini

Memiliki jenis tunjangan yang berdasarkan golongannya, seperti berikut:

Golongan I: Rp 35.000

Golongan II: Rp 35.000

Golongan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Baca Juga: 2 Minggu Jelang Lebaran THR Pensiunan PNS Cair, Ini Perhitungannya!

  1. Tunjangan berdasarkan jabatan/struktural

Tunjangan yang berdasarkan jabatan/struktural sendiri memiliki golongannya sendiri tergantung dengan pimpinan unit organisasi/unit kerja, sebagai berikut:

Eselon VA Rp 360.000

Eselon IVB Rp 490.000

Eselon IVA Rp 540.000

Eselon IIIB Rp 980.000

Eselon IIIA Rp 1.260.000

Eselon IIB Rp 2.025.000

Eselon IIA Rp 3.250.000

Eselon IB Rp 4.375.000

Eselon IA Rp 5.500.000

Baca Juga: PNS Kabupaten Bogor Tabrak Lima Kendaraan di Jalan Sudirman Akibat Epilepsinya Kambuh

  1. Tunjangan keluarga suami/istri PNS beserta anak

Tunjangan bagi suami/istri sendiri memiliki hak sebesar 10% berdasarkan aturan Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.

Namun, jika keduanya menjadi seorang PNS pemilihan dengan gaji pokok paling tinggilah yang akan menjadi acuannya.

Bagi tunjangan anak sendiri memiliki Batasan berlaku hingga tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Dimana tunjangan yang akan didapat sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dan ini hanya berlaku bagi yang sudah menikah/memiliki keluarga.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS untuk Lulusan SMA atau SMK

  1. Tunjangan Uang dinas PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 pada Pasal 5 dengan ketentuan beberapa poin.

Tunjangan dinas terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, bahkan uang transport lokal ada juga biaya perjalanan, lalu sebagai berikut:  

  • Biaya transportasi pegawai.
  • Biaya penginapan.
  • Uang representatif.
  • Biaya penginapan.
  • Biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Baca Juga: SKD CPNS Selesai, 750 Peserta Bersaing Dapatkan 591 Kursi PNS Kota Bogor

  1. Tunjangan fungsional dan beras

Tunjangan yang ditunjukkan bagi tenaga pendidikan, Kesehatan, arsiparis, dan lainnya yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional (keahlian dan keterampilan).

Dalam bentuk uang pun PNS dan keluarga akan mendapatkan beras sekitar 10 kg/orang.

Bagaimana itulah rincian seputar gaji PNS 2022 beserta tunjangannya, apakah kalian semakin tertarik untuk menjadi seorang PNS?***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# gaji PNS 2022
# tunjangan PNS
# gaji PNS
# PNS

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.