AYOJAKARTA.COM – Terbongkarnya mutasi tak wajar dalam rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus jadi sorotan hingga saat ini.
Bagaimana tidak, nominal yang berhasil diungkap PPATK dalam mutasi rekening Rafael Alun Trisambodo CS bernilai fantastis, yakni Rp500 miliar.
Kini Rafael Alun Trisambodo sendiri telah resmi dipecat dari jabatannya, dan pihak KPK juga menaikkan status soal kasus harta tak wajar Rafael ini menjadi penyelidikan.
Kepala Humas PPATK yakni Natsir Kongah menuturkan ada puluhan rekening terkait kasus Rafael Alun Trisambodo ini yang kini telah dinonaktifkan.
Kemudian yang lebih mengejutkan, ada juga rekening sebuah badan hukum yang ikut terseret dalam kasus Rafael Alun Trisambodo tersebut.
“Jadi untuk sementara ada 40 rekening ya dengan total nilai sekitar Rp500 miliar di rekening terduga, keluarga, dan pihak lainnya ya dan juga ada badan hukum di dalamnya,” jelas Natsir Kongah dalam siaran Sapa Indonesia Malam, dikutip Rabu, 8 Maret 2023.
Selain membeberkan soal temuan mutasi tak wajar sebesar Rp500 miliar, Natsir Kongah juga menjelaskan bagaimana pola yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
“Yaitu dari terduga mengalir ke keluarga, kemudian mengalir ke badan hukum dan pihak-pihak lainnya seperti itu,” jelas Natsir Kongah.
Kemudian yang lebih mengejutkan, pihak PPATK membongkar adanya praktik pencucian uang yang dijalankan oleh Rafael Alun Trisambodo, dimana ia menggunakan jasa professional.
“Dan yang menarik dari kasus ini, itu ada professional money laundry yang terlibat di dalamnya,” ujar Natsir Kongah.
“Yang di masa Pak Laode jadi komisioner kurang marak tuh Pak Laode tapi sekarang tuh banyak terjadi gitu,” lanjutnya.
Natsir Kongah lantas menjelaskan soal professional money laundry yang ditemukan dalam pola harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo ini.
Professional money laundry tersebut merupakan oknum atau badan hukum yang memang menyediakan layanan pencucian uang dengan komisi yang sudah disepakati.
“Jadi professional money laundry itu adalah seseorang ya, seseorang ataupun pihak badan hukum ya, yang menyediakan jasa layanan ke dalam melakukan pencucian uang yang dilakukan oleh orang lainnya gitu,” beber Natsir Kongah.
“Ya dengan imbalan berupa komisi ya dan atau juga bentuk keuntungan lainnya yang telah disepakati, menggunakan professional money laundry,” lanjutnya.
Tak hanya itu, PPATK juga menegaskan jika indikasi adanya praktik money laundry Rafael Alun Trisambodo tersebut sudah dipantau sejak 2012.
“Total sampai sejauh ini ada Rp500 miliar, ya ada indikasi (money laundry) tentu yang hasil analisis, hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK tuh ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya,” kata Natsir Kongah.
“Kalau laporan awal tuh kita sudah sampaikan di tahun 2012 ya, kemudian 2019 sampai sekarang juga terus kita monitor,” ujarnya.***

Share this article
Terbongkarnya mutasi tak wajar dalam rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus jadi sorotan hingga saat ini.