AYOJAKARTA.COM - Kasus penilapan barang bukti sabu yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah masuk dalam proses sidang tanggapan eksepsi.
Pada kasus yang menjeratnya, Teddy Minahasa disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Ranah.suara.com dengan judul artikel "Terancam Hukuman Mati, Inilah Tahapan Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa", dalam dakwaan yang diungkapkan oleh jaksa sebelumnya dijelaskan bahwa ia menjual narkoba jenis sabu dan hal ini membuat tim kuasa hukumnya meminta hakim untuk menolak seluruh dakwaan terhadap kliennya tersebut.
Tim kuasa hukum Teddy Minahasa bahkan menganggap dakwaan tersebut terlalu dini untuk dimasukkan ke dalam ranah persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Terungkap dalam surat dakwaan disebutkan bahwa alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Dalam surat dakwaan terungkap kode yang digunakan Teddy agar menukar barang bukti dengan tawas, untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Di persidangan bahkan diungkapkan bahwa Doddy menukarkan 10 kilogram sabu dengan tawas.
Selain itu terungkap juga bahwa Teddy telah menerima hasil dari penjualan sabu dengan nominal SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.
Tak hanya itu pada tanggal 3 Oktober 2022, Doddy kemudian memerintahkan Syamsul Maarif untuk menyerahkan kembali dua kilogram sabu ke Anita Cepu.
Kemudian atas sepengetahuan Teddy dua kilogram sabu tersebut disepakati dijual seharga Rp 320 juta per kilogramnya.
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2023 Online: Nomor 14 Tentang Hitung Angsuran
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Anita Cepu juga sempat melaporkan kepada Teddy Minahasa terkait hasil penjualan sabu yang telah diterimanya sebesar Rp 200 juta dari total Rp 720 juta.
Sampai pada akhirnya Anita cepu tertangkap sebelum sabu tersebut terjual habis.
Teddy Minahasa dijadwalkan akan menghadapi sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela dan kemudian dilanjutkan dengan pembuktian.
Artikel ini telah dimuat pada laman Ranah.suara.com dengan judul artikel " Terancam Hukuman Mati, Inilah Tahapan Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa".***

Share this article
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah masuk dalam proses sidang tanggapan eksepsi, kasus penilapan.