AYOJAKARTA.COM--Pledoi dari lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya ditolak semua.
Padahal pledoi ini menjadi harapan bagi mereka agar hakim nantinya mempertimbangkan tuntutan hukuman yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sedang menanti ending kasus pembunuhan yang menyeret mereka lewat vonis hakim.
Namun, seiring proses hukum berjalan, heboh tentang gerakan bawah tanah dari Ferdy Sambo beredar santer, bahkan diakui banyak pihak.
Martin Simanjuntak salah satunya, turut membongkar adanya upaya gerakan bawah tanah yang ingin mengintervensi hukuman Ferdy Sambo.
Pengacara Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak selaku partner kerjanya juga didatangi oleh oknum berbintang.
Tujuan kedatangan oknum berbintang tersebut tidak lain adalah ingin mencampuri hukuman Ferdy Sambo.
Dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya Tv pada Selasa, 31 Januari 2023 berikut ulasannya.
“itu memang ada oknum berbintang yang datang menemui Bang Kamaruddin dari suatu daerah dua orang,” kata Martin.
Dua oknum tersebut dikatakan oleh Martin mereka ingin antara pelaku pembunuhan Yosua dapat berdamai dengan keluarga korban.
“ternyata dua oknum ini mengatakan, damaikan saja udah antara keluarga dengan para pelaku lalu,” ujarnya.
Namun justru Kamaruddin Simanjuntak heran, sebab sampai saat itu belum tahu siapa pelakunya.
“Bang Kamaruddin mengatakan, apa yang mau didamaikan orang siapa yang melakukannya saja kita belum tahu, siapa pelakunya, jelasin dulu siapa pelakunya yang pasti saya nggak percaya kalau pelakunya hanya Richard katanya gitu yah,” ungkap Martin.
Tak hanya itu, oknum berbintang tersebut juga melakukan upaya penyogokkan dengan memberikan uang dolar dengan nominal miliaran rupiah kepada Kamaruddin.
Namun Kamaruddin Simanjuntak menolak uang tersebut, hingga sampai saat itu pihak Yosua mengetahui ada upaya menggugurkan kasus ini.
“akhirnya selesai kasusnya belum jelas udah di follow up, bagaimana ini kapan mau dikirim dolar-dolar Amerika itu, kata Bang Kamaruddin gini loh pelakunya sudah jelas belum? ah udahlah damain aja,” ujar Martin.
“dari situlah kita tahu bahwa ada upaya-upaya untuk menggugukan kasus ini,” tambahnya.
Kemudian saat menuju tuntutan terdakwa, gerakan bawah tanah terendus dan diungkap oleh Martin Simanjuntak.
Diduga bahwa upaya tersebut dilakukan oleh seorang berpangkat, berinisial Brigjen I.
Brigjen I tersebut merupakan salah satu pendukung eks Kadiv Propam Polri dan melakukan lobi-lobi dalam upaya meringankan hukuman.
“kemarin saya ketemu sama Mas Sugeng Teguh Santoso dari IPW, dia pun mengatakan hal serupa dari yang dia tahu dari lingkaran networkingnya dia,” kata Martin.
“ada satu Brigjen, katanya Brigjen I nah Brigjen I inilah perpanjangan tangan dari konsorsium, maksudnya konsorsium pendukung FS yang menginginkan FS dihukum ringan dia mencoba untuk melobi-lobi secara langsung,” pungkasnya.***

Share this article
ada satu Brigjen, katanya Brigjen I nah Brigjen I inilah perpanjangan tangan dari konsorsium, yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum ringan