AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo dan kawan-kawan agaknya tidak bakal menghirup udara bebas untuk meski untuk sementara waktu. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap mereka,
Ada lima orang duduk di kursi terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan mereka dua pekan lalu di PN Jaksel. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Tiga orang terdakwa lagi yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan pidana penjara 8 tahun.
Terkait dengan penahanan para terdakwa selama sidang berlangsung, PN Jaksel sudah mengajukan permohonan perpanjangan untuk 30 hari ke depan. Masa penahanan Ferdy Sambo dkk akan berakhir pada 6 Februari 2023.
“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dihubungi pada Sabtu 28 Januari 2023 seperti dilansir pmjnews.com.
Dengan usulan tersebut, perpanjangan penahanan akan berlangsung sejak 7 Februari untuk 30 hari setelahnya.
“30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, PN Jaksel juga sudah meminta perpanjangan penahanan terhadap Ferdy Sambo dkk. Permintaan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Tagih Bantuan Kepada 214 pihak, Ketua Kompolnas : Ada Jejaring Khusus
Ketika itu, perpanjangan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan berlangsung mulai 8 Januari sampai dengan 6 Februari 2023.
Ketentuan perpanjangan masa penahanan terhadap para terdakwa diatur dalam Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer akan kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J pada pekan ini.
Berikut ini agenda sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan di PN Jaksel pada pekan ini:
Senin 30 Januari 2023
- Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer: Agenda Pembacaan Replik
Selasa 31 Januari 2023:
-Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal: Agenda Pembacaan Duplik

Share this article
Ferdy Sambo dkk harus tetap mendekam di tahanan karena PN Jaksel sudah mengajukan permohonan perpanjangan tahanan.