AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selama beberapa bulan ini menjadi perhatian publik.
Seiring dengan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), di media sosial banyak bertebaran tayangan video, meme, atau postingan terkait dengan hal itu.
Kanal YouTube, TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram menjadi media untuk menyebarluaskan kreasi dari warganet yang menanggapi perkara pembunuhan dengan lima orang terdakwa itu.
Mereka yang duduk di kursi terdakwa adalah pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawatahi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status sebagai justice collaborator.
Sepekan ke belakang, viral beredar video dengan narasi yang menyebutkan bahwa Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi, harus diseret secara paksa keluar dari ruang sidang.
Video sepanjang 9 menit 36 detik itu dipajang akun Facebook Durh4**** dengan disematkan judul Terbukti Berbohong Akh1rnya Febry Dis3ret P4ksa dari ruang sidang.
Ayojakarta mengunjungi akun Facebook tersebut pada Kamis 29 Desember 2022. Tercatat, penggalan video yang diunggah pada 22 Desember itu sudah 924 ribu kali dilihat dengan mendapatkan 1,3 ribu komentar.
Baca Juga: PPKM Dicabut: Yang Positif Covid-19 Boleh Bepergian, Asal…
Dari hasil pengamatan Ayojakarta terhadap video pendek itu, bisa dipastikan rekaman yang viral itu adalah hasil editan alias bukan asli.
Foto Tidak Sinkron
Thumbnail video tersebut memperlihatkan Febri Diansyah seperti diseret oleh tiga orang dengan latar belakang ruang sidang. Dalam gambar tersebut juga ‘ditampilkan’ pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Terlihat sekali gambar thumbnail video tersebut merupakan hasil editan karena ukuran kepala Febri Diansyah tidak sinkron dengan ukuran tubuhnya. Memang di kiri atas thumbnail tertulis bahwa foto tersebut adalah ilustrasi.
Lantas pada pembukaan, tepatnya detik 8, video itu menampilkan kericuhan di ruang sidang pengadilan. Namun, berdasarkan penelurusan Ayojakarta, terlihat sekali bahwa ruang sidang itu bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kita tahu, sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J berlangsung di PN Jaksel. Ada lima terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Yosua meninggal dunia karena tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polris di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kita kembali ke video yang viral di Facebook dengan judul Terbukti Berbohong Akh1rnya Febry Dis3ret P4ksa dari ruang sidang.
Meja hakim dan tempat duduk pengunjung ruang sidang yang ditayangkan dalam video tersebut berbeda dengan ruangan yang sering kita saksikan di PN Jaksel selama ini.
Setelah Ayojakarta menonton video itu secara lengkap, ternyata tidak ada tayangan yang memperlihatkan bahwa ada upaya untuk menyeret secara paksa Febri Diansyah dari ruang sidang seperti yang dinarasikan.
Lebih dari 8 menit dari video berdurasi 9 menit 36 detik hanya menampilkan potongan wawancara yang juga sudah diedit dari Febri Diansyah, praktisi hukum Nursyahbani Katjasungkana, anggota tim kuasa hukum Keluarga Yosua, Martin Simanjuntak.
Jadi berdasarkan penelusuran, Ayojakarta dapat memastikan bahwa video yang menarasikan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, diseret paksa dari ruang sidang adalah hoaks alias berita bohong.

Share this article
Viral beredar video dengan narasi yang menyebutkan Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi, harus diseret paksa keluar ruang sidang.