AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menghadirkan Saksi Ahli termasuk dalam penggunaan Lie Detector atau tes poligraf.
Di sidang yang berlangsung kemarin, Rabu 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Saksi Ahli poligraf atau lie detector Aji Febriyanto Ar-Rosyid.
Lantas bagaimana sih penggunaan Lie Detector atau tes poligraf itu terhadap para terdakwa di kasus tersebut?
Saat ditanya Hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua itu, Saksi Ahli Aji Febriyanto mengungkapkan mekanisme penggunaan Lie Detector atau tes poligraf berjalan dalam tiga tahapan.
Sebelum menjelaskan tentang tiga tahap penggunaan Lie Detector atau tes poligraf, menurut Saksi Ahli Aji Febriyanto, dia baru bisa bekerja setelah ada permintaan dari penyidik.
Setelah ada permintaan tersebut, Saksi Ahli sebagai poligraf berkoordinasi dengan penyidik berkaitan isu yang didalami dalam proses pemeriksaan.
“Setelah itu kami pelajari konstruksi kasusnya seperti apa, kemudian menentukan waktu, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan,” ujar Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2022.
Selanjutnya, Saksi Ahli akan menjalankan mekanisme pemeriksaan tes poligraf atau Lie Detector yang terbagi dalam tiga tahapan.
Tahap pertama adalah pre-test. Tahapan ini berupa pemeriksaan seseorang terkait riwayat kesehatan, sosial, lalu penyamaan persepsi terkait kronologi kejadian.
Tahap kedua tes. Di tahapan ini, pemeriksaan terperiksa dimulai yang ditandai dengan pemasangan alat-alat berupa sensor.
Sensor poligraf, menurut Saksi Ahli, ada empat yaitu sensor pernapasan dada, sensor pernapasan perut, sensor electrodermal, dan sensor kardiovaskular.
“Setelah terperiksa diberikan, dipasang alat-alat kemudian diberikan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan metode yang kita gunakan,” ungkap Saksi Ahli Aji Febriyanto seperti dilansir pmjnews.com.
Tahap ketiga post-test. Di tahapan ini, grafik poligraf akan dianalisis oleh tim.
“Dalam menganalisa grafik ini, kami tidak bekerja sendiri. Kami bekerja secara tim tuk menentukan apakah terperiksa ini terindikasi berbohong atau jujur,” ujarnya.
Keakuratan Tes Poligraf atau Lie Detector
Menurut Aji Febriyanto Ar-Rosyid, teknik tes poligraf atau Lie Detector yang digunakan pihaknya memiliki nilai keakuratan di atas 93 persen.
“Sebelum berkas perkara dilimpahkan dalam pemeriksaan penyidikan, apakah saudara memeriksa kelima terdakwa ini?” tanya Hakim ke Aji di PN Jaksel.
“Untuk pemeriksaan poligraf, iya,” jawab Aji.
Aji menjelaskan tes poligraf merupakan kegiatan yang dilakukan dalam proses pemeriksaan untuk menilai apakah keterangan yang diberikan jujur atau berbohong.
“Poligraf adalah aktivitas pemeriksaan dengan menggunakan alat poligraf untuk menentukan seseorang itu apakah teridentifikasi bohong atau jujur, Yang Mulia,” ucap Aji.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2023: Siap-siap Dapat Rp4,2 Juta, Berlaku Skema Normal
Hakim juga sempat menanyakan persentase keakuratan hasil teknik tes poligraf yang dilakukan pihaknya dalam proses pemeriksaan.
“Apakah poligraf ini mempunyai ketepatannya, berapa persen?,” tanya hakim.
“Sesuai jurnal yang dikeluarkan Asosiasi Poligraf Amerika, untuk teknik yang kita gunakan, memiliki keakuratan di atas 93 persen,” jawab Aji.
Ada lima orang yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka terdiri dari pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Satu lagi terdakwa adalah Richard Eliezer atau Bharada E yang juga menyandang status sebagai justice collaborator.***

Share this article
Sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat menghadirkan Saksi Ahli termasuk dalam penggunaan Lie Detector atau tes poligraf.