AYOJAKARTA.COM — Peserta PPPK 2024 saat ini berada pada tahap pendaftaran, di mana harus mengunggah berbagai dokumen penting. Sebelum diunggah, dokumen-dokumen tersebut perlu dipindai (scan) terlebih dahulu.
Namun, proses scan dokumen untuk PPPK 2024 tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat 4 ketentuan penting yang harus dipatuhi.
Berikut adalah 4 ketentuan pemindaian dokumen untuk PPPK 2024 yang dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Selasa, 8 Oktober 2024:
Baca Juga: Daftar Seleksi PPPK Guru 2024? Ini 3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Pelamar Sebelum Mendaftar
1. Menggunakan Printer atau Mesin Fotokopi
Peserta PPPK 2024 harus scan dokumen penting menggunakan printer atau mesin fotokopi. Tidak disarankan menggunakan aplikasi ponsel. Hal ini penting agar dokumen yang diunggah terlihat jelas dan tidak buram.
Baca Juga: Apakah Lulusan S1 Bisa Lamar Formasi SMA pada PPPK 2024? Cek Penjelasannya
2. File Dapat Dibuka
Peserta PPPK 2024 harus memastikan bahwa file dokumen yang diunggah ke portal SSCASN dapat dibuka dan tidak dalam format terkunci. Selain itu, pastikan file dalam kondisi baik dan tidak rusak.
3. Terbaca Jelas
Dokumen yang di-scan harus terbaca dengan jelas. Ini akan memudahkan pemeriksa dokumen dalam mengevaluasi, sehingga peserta memiliki peluang lebih besar untuk lolos ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Kesalahan Scan Dokumen Unggahan Seleksi PPPK 2024 yang Sering Dilakukan, Auto TMS
4. Dokumen Asli yang Dipindai
Dokumen yang di-scan harus merupakan dokumen asli, bukan fotokopi. Dengan demikian, hasil scan akan lebih baik, terbaca jelas, dan tidak buram.
Itulah 4 ketentuan scan dokumen untuk PPPK 2024.***

Share this article
Proses scan dokumen untuk PPPK 2024 tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat 4 ketentuan penting yang harus dipatuhi.