AYOJAKARTA.COM - Para pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi masih punya waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seperti yang diketahui, SKD CPNS akan berlangsung pada 9-18 November 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK dijadwalkan tanggal 10 November-4 Desember 2023.
Para pelamar CPNS 2023 yang akan menghadapi SKD jangan sampai salah mempelajari materi yang akan diujikan.
Baca Juga: Kisi-Kisi Materi SKD Seleksi CPNS 2023: Peserta Harus Tahu agar Sukses dalam Tes!
Melansir dari akun Instagram @aymangayu, tes yang diujikan untuk para pelamar CPNS dan PPPK tidak sama.
Materi yang akan diujikan dalam SKD CPNS tentu berbeda dengan materi Seleksi Kompetensi PPPK.
Selain materi, tahapan seleksi CPNS dan PPPK juga tidak sepenuhnya sama karena ada beberapa perbedaan.
Lalu apa saja materi yang diujikan dalam SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK? Simak informasinya berikut ini.
Materi yang Diujikan
Materi yang diujikan dalam SKD CPNS adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara materi yang diujikan dalam Kompetensi Teknis PPPK adalah Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan wawancara.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS 2023: Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD dan Jumlah Soal di Setiap Kategori
Tahapan Seleksi
Dalam CPNS terdapat beberapa seleksi yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang.
Adapun PPPK seleksinya meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Akan tetapi, ada beberapa instansi PPPK yang menambahkan Seleksi Tambahan Kompetensi seperti Seleksi Psikotes, wawancara, dan lain-lain.
Baca Juga: Link Download PDF Soal-Soal Latihan SKD CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Pembahasan
Perangkingan
Dalam seleksi CPNS terdapat perangkingan 3x kuota formasi, sedangkan pada PPPK tidak ada.
Pada seleksi PPPK, nilai tertinggi pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas/berperingkat baik.
Selain itu, pelamar juga bisa memberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis jika memiliki sertifikat kompetensi atau ketentuan lain yang ditetapkan.
Demikian informasi mengenai perbedaan materi yang diujikan SKD CPNS dan Seleksi. Kompetensi PPPK. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Materi yang akan diujikan dalam SKD CPNS tentu berbeda dengan materi Seleksi Kompetensi PPPK, perhatikan hal ini.