Dua UU ini Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo, Asep Iwan Iriawan: Hati-hati Vonis Mati Belum Tentu Eksekusi Mati

Dua UU ini Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo, Asep Iwan Iriawan: Hati-hati Vonis Mati Belum Tentu Eksekusi Mati
Dua UU ini Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo, Asep Iwan Iriawan: Hati-hati Vonis Mati Belum Tentu Eksekusi Mati

AYOJAKARTA.COM - Hasil putusan Majelis Hakim terhadap vonis terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan putusan bahwa terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Publik puas atas vonis yang dibacakan hakim kepada Ferdy Sambo, namun Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru pesimis akan ada 'gerilya' lain agar menggagalkan vonis tersebut.

Baca Juga: Reaksi Syarifah Ima Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Cinta itu Anugerah

Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube KOMPAS TV, Hakim Wahyu Iman Santoso telah membacakan vonis Ferdy Sambo pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

Lantaran tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo hingga terdakwa disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Akhirnya, Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal yakni hukuman mati oleh majelis hakim.

Baca Juga: Bagai Firasat Ferdy Sambo Akan Dijatuhi Vonis Mati, Trisha Eungelica Sempat Buat Postingan Ini Jelang Sidang

"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat membuat sistem elektronik tidak bekerja secara sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, Mati," sambungnya membacakan vonis Ferdy Sambo.

Namun, Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru khawatir nantinya masih akan ada 'gerilya' yang akan dilakukan Ferdy Sambo sebagai upaya mengubah putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur Doanya Terkabulkan: Tuhan Nyatakan Mukjizatnya

"Ya saya katakan di awal juga, kalau saya hakimnya saya 'matiin' (jatuhi hukuman mati). Tapi kan detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan, kalau istilahnya pak Mahfud ada gerilya," ujar Asep Iwan Irawan.

Disini, Asep Iwan Irawan melihat keadilan ditegakkan oleh Majelis Hakim dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Lantaran majelis hakim dinilai mengikuti hati nurani dan menetapkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Momen Emosional Ibunda Yosua Ucapkan Terima Kasih saat Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Akan tetapi, Asep Iwan Irawan menegaskan agar masyarakat jangan dulu bergembira karena ada 2 hal yang dapat mengubah putusan tersebut.

"Bahwa keadilan ditegakkan, artinya dikenakan hukuman maksimal," tutur Asep Iwan Irawan.

"Walaupun mungkin bagi saya, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," sambungnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati oleh Hakim, Ini Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara!

1. RKUHP baru

Terdapat draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal hukuman mati bisa berubah.

"Karena RKUHP yang baru mengatur hukuman mati bisa berubah, karena hukuman mati ini hukuman alternatif," ungkap Asep Iwan Irawan.

Disebutkan dalam pasal 98 RKUHP tersebut yang berbunyi, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat,".

Asep Iwan Irawan menjelaskan seseorang yang divonis hukuman mati bisa saja berubah seiring masa percobaan selama 10 tahun.

"2025 itu KUHP yang berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah, bisa seumur hidup bisa 10 tahun," tutur Asep Iwan Irawan.

"Ujungnya mungkin cuma 15 tahun," sambungnya.

Hal ini menimbang adanya tolak banding, putusan kasasi serta upaya hukum melakukan peninjauan kembali (PK).

"Jangan senang dulu, ini kan ada banding, anggaplah dikuatkan oleh tolak banding, dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK (peninjauan kembali)," ujar Asep Iwan Irawan.

Baca Juga: Bak Kado yang Memilukan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 4 Hari Setelah Ulang Tahun

2. Undang- Undang Grasi

Di samping itu juga terdapat aturan grasi yakni menurut Undang-undang No.22 Tahun 2002 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010.

Adapun grasi ini memiliki arti pengampunan berupa peringanan, pengurangan, perubahan atau penghapusan pelaksanaan pidana terhadap pelaku terpidana yang diberikan Presiden.

"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan," jelas Asep Iwan Irawan.

Sehingga apabila Ferdy Sambo kemudian mengajukan grasi maka bisa saja ia selamat dari vonis hukuman mati.

Asep Iwan Irawan menegaskan bahwa 2 undang-undang tersebut yang menjadi pertimbangan berikutnya atas penentuan nasib Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Jadi ada 2 undang-undang, grasi dan KUHP yang baru," ujar Asep Iwan Irawan.

Baca Juga: Fantastis!Sederet Aset yang Jadi Warisan Untuk Trisha Eungelica dan Adik-adiknya Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Kemudian, Asep Iwan Irawan menjelaskan kekhawatirannya bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.

"Syukur kita atas mati itu, hati-hati. Belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan," pungkas Asep Iwan .Irawan

"Karena dia akan upaya hukum, ketika upaya hukum pasti prosesnya satu tahun, undang-undang sudah berlaku apalagi ada undang-undang grasi," tambahnya.

Meskipun begitu, Asep Iwan Irawan mendukung Ferdy Sambo agar divonis hukuman mati karena tindak pidana yang telah ia lakukan sudah banyak melibatkan banyak pihak yang dirugikan.

"Kenapa harus dihukum maksimal? dia menyebabkan meninggal, ada korps kepolisian nama baiknya hancur, secara personal, institusional, lebih parah lagi ada beberapa anggota kepolisian yang harus diproses," tutur Asep Iwan Irawan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# RKUHP
# Ferdy Sambo divonis mati
# hukuman maksimal
# Asep Iwan Iriawan
# Ferdy Sambo
# Majelis Hakim
# vonis

News Update

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.