AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD berikan tanggapan terkait isi pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer.
Diketahui Richard Eliezer bacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Rabu 25 Januari 2023 atas tuntutan 12 tahun penjara dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Isi dari pledoi Richard Eliezer yakni ucapan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua dan kepada kedua orang tuanya.
Dalam kesempatan itu juga Richard Eliezer mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak terpenting baginya.
Richard Eliezer menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Mahfud MD.
Mengetahui hal ini Mahfud MD sangat senang, bahkan dirinya turut mendoakan Richard Eliezer agar mendapatkan keringanan atas hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Terpopuler: Mahfud MD Berdoa Agar Richard Eliezer Hanya Dijatuhi Hukuman Ringan, tapi.....
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," ujar Mahfud MD dikutip Ayojakarta.com melalui akun Twitter @mohmahfudmd.
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," sambungnya.
Akan tetapi, Mahfud MD berpesan tetap Hakimlah yang memutuskan hukuman dan ia berharap semua pihak menerima apapun yang menjadi keputusan Hakim.
"Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ujarnya.
Tentunya Mahfud MD masih mengingat jelas awal mula kasus ini terbongkar atas kejujuran Richard Eliezer yang membongkar skenario tembak-menembak.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan," ungkap Menkopolhukam tersebut.
"Sebelum itu, selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," sambungnya.
Semenjak Richard Eliezer memberikan pernyataan tersebut, fakta-fakta lainnya pun terungkap hingga menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Atas keberaniannya mengungkapkan kebenaran, Richard Eliezer disebut sebagai seorang yang jantan oleh Mahfud MD.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," kata Mahfud.***

Share this article
Menko Polhukam Mahfud MD mendoakan Richard Eliezer agar mendapat hukuman ringan, beri pesan harus tetap tabah.