AYOJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan hari ini Senin (16/1/2022) di PN Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Kuat Maruf dengan hukuman delapan tahun penjara.
Kuat Maruf dinilai terbukti ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo cs dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Dalam bacaan tuntutan tersebut, JPU juga menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022) bukanlah pelecehan seksual.
Melainkan, dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan Kompas TV live, jaksa menduga bahwa Kuat Maruf sudah mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Ekspresi Sopir Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Maruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Kuat Maruf diduga mengetahui ini sebab sesaat setelah terjadi persitiwa Magelang, ia menyinggung soal 'duri dalam rumah tangga' sang majikan.
"Terdakwa Kuat Maruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut JPU.
Baca Juga: Tangisan Kuat Maruf Warnai Sidang Tuntutan, Berbelit dan Tidak Menyesal Jadi Pemberat
Jaksa lantas mengaku tak setuju dengan pengakuan Kuat Maruf yang tidak terlibat di skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Mengapa demikian?
Kuat maruf sejak awal sudah mengetahui skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tok! JPU Bacakan Tuntutan untuk Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Terungkap 2 Hal yang Memberatkan
"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa korban Nofiransyah Yosua Hutabarat," tandas jaksa.
Lantas apa alasan jaksa bisa menyimpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir J selingkuh? Berikut poin-poinnya:
- Hasil uji poligraf Putri Candrawathi yang menunjukkan berbohong.
- Tidak ada satu pun saksi yang melihat terjadinya pelecehan di rumah Magelang.
- Putri Candrawathi tidak mandi dan tidak berganti baju setelah dugaan pelecehan terjadi.
- Ferdy Sambo tidak meminta sang istri untuk melakukan visum demi mendapat alat bukti.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegas JPU.***

Share this article
Hakim nilai bahwa Kuat Maruf sudah mengetahui dugaan bahwa Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh, simpulkan bukan terjadi pelecehan.