AYOJAKARTA.COM - Febri Diansyah dan Martin Lukas Simanjuntak saling bersitegang saat membela kliennya masing-masing.
Seperti diketahui bahwa Febri Diansyah merupakan Pengacara Putri Candrawathi, sedangkan Martin Lukas Simanjuntak merupakan Pengacara Brigadir Yosua.
Dalam acara yang diglear di MetroTv, Febri Diansyah dan Martin Lukas Simanjuntak saling mendebatkan soal pasal 340 dan perintah jabatan untuk Richard Eliezer.
Baca Juga: 7 Pilihan Film yang Cocok Ditonton Bareng Keluarga saat Imlek, Ada Kungfu Panda dan Cek Toko Sebelah
Dikutip dari kanal YouTube MetroTv pada Selasa, 10 Januari 2023 berikut ulasannya.
Sebelumnya Albert Aries, saksi Ahli untuk Richard Eliezer mengungkapkan soal pasal 51 KUHP.
Bahwa seseorang yang melaksanakan suatu perbuatan atas perintah jabatan tidak dipidana.
“jadi jelas yah rumusan dalam pasal 51 KUHP tidak dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan untuk melakukan suatu perbuatan, perbuatan ini yang dilarang, perbuatan melawan hukum, perbuatan pidana,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut disanggah oleh Prof. Elwi Danil saksi Ahli Ferdy Sambo.
Bahwa perintah jabatan tersebut harus memenuhi syarat misalnya perintah yang dilaksanakan itu memenuhi kepatutan atau tidak.
Selain itu adalah soal peraturan kode etik Polisi bahwa bawahan dibolehkan untuk menolak perintah jabatan.
“kemudian yang harus diingat juga ada sebuah peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 kalau tidak salah itu tentang kode etik Polisi dalam pasal 7 ayat 3 huruf C kalau nggak salah yah,” kata Prof. Elwi.
Baca Juga: Selama Ini Hanya Dijawab Senyuman, Akhirnya Terungkap Isi Buku Hitam Ferdy Sambo!
“disitu disebutkan bahwa bawahan itu boleh tidak melaksanakan perintah jabatan atau perintah atasannya apabila perintah itu bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan moral, bertentangan dengan etika dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara itu Febri Diansyah menganggap bahwa tugas Richard Eliezer ini bukan seorang pengawal, melainkan adalah seorang driver.
“kalau dilihat dari fakta persidangan tugas Richard itu bukan bodyguard bukan pengawal atau bukan pihak yang melakukan eksekusi atau sejenisnya tugas Richard itu sebagai driver,” ujar Febri.
“ jadi kalau dikaitkan dengan posisi dan tugas jabatan dia bagaimana mungkin bisa mengatakan perintah jabatan kalau yang diperintahkan katakanlah kalau benar ini membunuh,” tambahnya.
Namun Ronny membantah sebab dalam faktanya Richard Eliezer telah diutus ke Magelang untuk menjaga anak Ferdy Sambo menggantikan Ricky Rizal.
Debat semakin panas kala Martin Simanjuntak menyampaikan logika berpikirnya soal Bharada E yang disebut bertugas sebagai driver.
Sebab jika Bharada E driver kenapa Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer.
“tadi rekan Febri bilang Richard driver yang saya mau tanya kita nggak perlu pake yuridis segala macem lah, logika aja kenapa Ferdy Sambo ko merintah yang driver ini berarti kesalahan ada pada siapa, kesalahan ada pada Ferdy Sambo,” ujarnya.
Baca Juga: Debat Sengit Febri Diansyah vs Ronny Talapessy, Kubu Ferdy Sambo Bantah Soal Sarung Tangan dan CCTV
Tak mau kalah, Febri pun menyebut bahwa Pengacara Yosua ini keliru.
Mengdengar hal tersebut, Martin menyebut dengan tegas bahwa yang keliru adalah Pengacara Putri Candrawathi.
“anda yang keliru, anda yang ngomong tadi,” tegasnya.***

Share this article
Kian memanas dibalik sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah vs Martin Lukas Simanjuntak saling serang.