AYOJAKARTA.COM - Nama Aiptu Ismail Bolong membuat geger melalui videonya yang kini viral.
Ismail Bolong merupakan mantan anggota polisi yang pernah bertugas di satuan Intelkam Polresta Samarinda Kaltim.
Sosok Ismail Bolong viral tatkala beredar video pernyataannya yang menyebutkan bahwa ia rutin melakukan penyetoran dana hasil pengepulan tambang batubara ilegal ke polisi.
Dalam videonya tersebut, Ismail Bolong juga menyeret sosok Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Meski Ismail Bolong akhirnya membuat klarifikasi terkait video viral tersebut, dimana Ismail mengaku ditekan dan diintimidasi oleh Hendra Kurniawan dalam pembuatan video yang kini viral tersebut.
Ia menyebut bahwa Komjen Pol Agus Indrianto rutin menerima dana setoran darinya sebesar Rp 6 miliar rupiah hasil pengepulan tambang batu bara ilegal tersebut.
Baca Juga: Viral Pengakuan Ismail Bolong, Mahfud MD Ungkap Isu Perang Bintang di Tubuh Polri
Dalam pernyataannya Ismali Bolong mengatakan ia telah memberikan uang sebanyak tiga kali.
Penyerahan dana gratifikasi tambang tersebut dilakukan pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Ismail Bolong sendiri sudah memberikan klarifikasi bahwa ia mengaku diintimidasi oleh Hendra Kurniawan dalam pembuatan video tersebut.
Baca Juga: Viral Video Ismail Bolong, Nama Komjen Agus Andrianto dan Hendra Kurniawan Ramai Dikaitkan
Namun isu mengenai gratifikasi tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Komjen Pol Agus Andrianto tersebut terlanjur meluas.
Hal itulah yang kemudian menyebabkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Propam oleh anggota yang tergabung dalam aktivis Prodem atau Pro Demokrasi.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Tv One News pada (7/11), diinformasikan bahwa Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Propam oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Prodem terkait gtatifikasi tambang ilegal.
Iwan Sumule sang pelapor perwakilan dari aktivis Prodem menuturkan, “Sekaligus kami juga ingin mempertanyakan bahwa ada laporan hasil penyelidikan bahwa yang dilakukan oleh Paminal dan juga Propam Polri terkait dengan kegiatan penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur”
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Propam terkait pelanggaran-pelanggaran disiplin dan juga gratifikasi tambang ilegal.
Namun diinformasikan para aktivis Prodem tersebut belum dapat melaporkan Komjen Pol Agus Andrianto.
Hal tersebut dikarenakan sesuai arahan Propam para aktivis Prodem diminta untuk menunggu kedatangan Karopaminal terlebih dahulu agar laporannya bisa diterima. ***

Share this article
Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Propam gegara kasus video viral Ismail Bolong dan diduga terima uang Rp 6 miliar.