AYOJAKARTA.COM--Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak mengaku sudah melaporkan kedua saksi Ferdy Sambo terkait kesaksian palsu saat di pengadilan.
Namun sejauh ini laporan tersebut sifatnya baru unformil lebih dulu.
Hal tersebut dikemukakan Martin Simanjutak saat diwawacancarai host sebuah acara seperti dilansir dari kanal KompasTV, Sabtu (19/11/2022).
"Jadi sudah dilaporkan kah para saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan ini," tanya host acara tersebut.
"Jika yang dimaksud dengan laporan resmi belum. Tapi kalau laporan unformil kepada beberapa rekan kita yang ada di kepolisian melalui bang Kamaruddin Simanjutak sudah. Nanti mungkin secara formilnya akan menyusul untuk segera dilaporkan begitu,"tandas Martin Simanjutak.
Disinggung apakah laporan resmi akan dilakukan dalam pekan ini, Martin Simanjutak tak menjawab detil.
"Pokoknya segera mungkin" tandasnya.
Disinggung mengenai siapa saja yang pasti akan dilaporkan, Martin Simanjutak menyebut ada dua orang saksi dari Ferdy Sambo.
"Minimal dua orang ini terhadap saksi Susi ataupun saksi Kodir. Dan mungkin satu lagi nanti ya itu damianus, "tandas Martin Lukas.
Sebagai pelengkap laporan ke polisi, kata Martin Simanjutak pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup.
"Kami sudah bertemu dengan para peserta sidang ya ataupun hadirin sidang yang menonton persidangan karena kan di 184 KUHAP itu hanya mengenal 5 bukti, saksi ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa ya."kata Martin Lukas.
"Jadi tetap membutuhkan saksi. Nah kita sudah diskusi dengan beberapa peserta sidang yang melihat jalannya persidangan terhadap ketiga orang saksi ini dan jumlah saksinya lebih dari dua orang, "imbuh Martin Lukas.
Menurut Martin Simanjutak, laporan kepada dua anak buah Ferdy Sambo itu nantinya tak hanya tentang kesaksian palsu ataupun kebohongan semata. Namun pihaknya juga ingin mengetahui siapa sutradara di balik kesaksian bohong mereka semua.
"Jadi gini,di samping kebohongannya kami juga tertarik siapa sebenarnya yang mengkondisikan mereka sehingga membuat kesaksian di depan persidangan ya, yang kami anggap ini adalah bagian dari selain kebohongan adalah Pembodohan publik. orang yang mengajarkan ataupun orang yang mengkondisikan juga harus ikut bertanggung jawab, "tandas Martin.
Bukan tanpa alasan, Martin menyebut ada orang yang mengkondisikan para saksi, alias ada aktor di belakang para saksi ini.
"Jika kita pakai logika seperti ini, kalau kesaksian itu bohong tentu apa yang disampaikan oleh para saksi ini tidak menguntungkan dirinya, justru berpotensi untuk merugikan dirinya. lalu menguntungkan siapa. ya pastikan ada yang diuntungkan, nah yang diuntungkan ini dan juga para pesuruhnya itu harus bertanggung jawab, "kata Martin Simanjutak.

Share this article
Martin Lukas Simanjutak mengaku sudah melaporkan dua saksi Ferdy Sambo secara tidak resmi ke kepolisian, terkait kesaksian palsu