AYOJAKARTA.COM – Misteri tentang peluru dari pistol milik Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya mendapatkan kejelasan dari pengakuan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Menurut kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, senjata yang dipakai Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J diserahkan kepada anggota Propam, Kombes Pol Susanto Haris.
Saksi Ridwan Soplanit, mantan Kasat Resrkim Polresta Jakarta Selatan, juga memberikan keterangan yang selaras dengan apa yang disampaikan Ronny.
Menurut Ridwan Soplanit, anggota Propam Polri hadir di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Wuih, Biaya Hidup Keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rp200 Juta per Bulan?
Baca Juga: UMK Bekasi 2023 dan UMK 2023 Karawang Bisa Tembus Rp5 Juta, UMP DKI 2023 Mungkin Tapi Sulit
“Fakta persidangan hari ini adalah terungkap bahwa peluru yang tersisa yang diarahkan pistolnya diserahkan klien kami kepada Kombes Santo, itu peluru yang tersisa adalah 12,” ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.
“Jadi peluru yang tersisa ada 12 kemudian disita oleh Kombes Santo dan barang bukti dibawa ke Propam disaksikan oleh penyidik Polres Jaksel,” sambungnya.
Keterangan saksi, lanjut Ronny, terkait peluru tersebut sangat penting untuk pembuktian total peluru yang berada di tubuh Brigadir J yang berasal dari senjata milik Bharada E.
“Karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ucap Ronny.
“Tetapi yang perlu kita sampaikan bahwa senjata, peluru milik klien saya itu ada 15, kemudian yang sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar,” jelasnya.
Ridwan Soplanit hadir sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E.
Richard Eliezer menyandang status sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua itu.
AdBaca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran
Dukungan untuk Richard Eliezer
Muncul dukungan untuk Bhayangkara Dua atau Bharada Ricard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang hari ini, Senin 21 November 2022, menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dukungan kepada Bharada E itu terlihat dari beberapa karangan bunga yang berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Karangan bunga itu bertuliskan dukungan kepada Bharada E dan mendukung penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP untuk Bharada E dalam kasus tersebut.
Pasal 51 ayat 1 KUHP merupakan pasal yang memuat untuk tidak memidanakan sebuah perbuatan yang dilaksanakan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.
Berikut ini isi Pasal 51 ayat 1 KUHP yakni:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”
Baca Juga: Begini Kondisi Jenazah Yosua Sehabis Ditembak oleh Ferdy Sambo dan Bharada E
Seperti dilansir pmjnews.com, berikut ini isi dukungan untuk Bharada E yang dituliskan di karangan bunga tersebut:
“JUSTICE FOR ELIZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITARASANUSANTARA,” tulis karangan bunga yang mengatas namakan Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang).
“JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIC. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN, KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU” -NIMAS & DIAN KAWANUA- [HONGKONG]
“WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU” -GROUP PACEBOOK #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD-

Share this article
Misteri tentang peluru dari pistol milik Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya mendapatkan kejelasan dari pengakuan saksi Ridwan Soplanit