AYOJAKARTA.COM -- Ada sejumlah kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH plus BPNT yang mendapatkan bantuan maksimal Rp3,3 juta per pencairan tiga bulanan.
Rincian bantuan PKH untuk kategori ini mensyaratkan maksimal empat anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat, dengan:
- komponen pertama yaitu ibu hamil mendapat bantuan Rp750.000;
- komponen kedua adalah anak balita dengan nominal bantuan Rp750.000;
- komponen ketiga untuk lansia sebesar Rp600.000; dan
- komponen keempat untuk penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000.
Total bantuan PKH yang diterima mencapai Rp2,7 juta per tiga bulan.
Selain itu, KPM dalam kategori ini juga menerima bantuan BPNT sebesar Rp600.000 yang merupakan akumulasi dari bantuan Rp200.000 per bulan selama tiga bulan.
Sehingga total keseluruhan bantuan yang diterima mencapai Rp3,3 juta per periode pencairan.
Kategori kedua merupakan KPM PKH murni yang hanya mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan tanpa tambahan BPNT.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2025 Sudah Dicairkan, Begini Mekanisme Penyaluran Bantuan Terbaru
Nominal bantuan maksimal yang bisa diterima adalah Rp2,7 juta dengan syarat memiliki empat komponen penerima dalam satu keluarga.
Komponen tersebut terdiri dari satu orang ibu hamil dengan bantuan Rp750.000, satu orang anak balita dengan bantuan Rp750.000, satu orang lansia dengan bantuan Rp600.000, dan satu orang penyandang disabilitas berat dengan bantuan Rp600.000.
Semua komponen bantuan ini dijumlahkan dan dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui rekening bantuan sosial yang terhubung dengan kartu KKS penerima.
Pencairan dapat dilakukan melalui bank penerbit kartu KKS masing-masing, baik itu Bank BSI, BRI, BNI, maupun Bank Mandiri.
Kategori ketiga adalah KPM BPNT murni yang hanya menerima bantuan pangan non tunai tanpa mendapatkan bantuan PKH.
Nominal bantuan yang diterima adalah Rp600.000 per tiga bulan, yang merupakan akumulasi dari bantuan Rp200.000 per bulan.
Pencairan bantuan untuk kategori ini juga dilakukan melalui kartu KKS yang dapat dipantau saldonya menggunakan layanan mobile banking dari bank penerbit.
Berdasarkan pantauan per 11 Februari 2025, status bantuan BPNT masih dalam tahap SP untuk pencairan melalui kartu KKS.
Sementara untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia masih dalam status SP2D kosong atau strip, yang mengindikasikan belum adanya pencairan bantuan.***

Share this article
Ada sejumlah kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH plus BPNT yang mendapatkan bantuan maksimal Rp3,3 juta per pencairan tiga bulanan.