AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E meski berstatus justice collaborator (JC).
Hal ini disampaikan pada sidang replik atau tanggapan dari pleidoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa mengungkapkan bahwa untuk melakukan pembuktian haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Ronny Talapessy Apresiasi Aksi Amicus Curiae Perjuangkan Kebebasan Richard Eliezer : Kita Hormati
Dalam persidangan, jaksa telah membuktikan bahwa perbuatan Richard Eliezer berdasarkan dua alat bukti yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana.
Jaksa menjawab pertanyaan dalam pleidoi yang sebelumnya disampaikan oleh Bharada E mengungkit tentang sikap jujur dalam persidangan apakah harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurutnya terkait tinggi rendahnya strata tuntutan yang dilayangkan JPU di depan persidangan telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan.
Baca Juga: Soleman B Ponto Yakin Richard Eliezer Benar Diperalat Ferdy Sambo: Karena Dia Tahu Sifat Brimob
Kata jaksa, sudah jelas diatur dalam standar operasional perkara tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer dalam perbuatan pidana.
Tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa kepada majelis hakim terhadap Bharada E telah memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.
“Sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut,” ujar Jaksa Sugeng dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin, 30 Januari 2023.
“Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” imbuhnya.
Mengenai alasan pemberian tuntutan hukuman, jaksa menyampaikan bawa penuntut umum mempertimbangkan peran dari terdakwa Bharada E sebagai pelaku.
Yang melakukan perbuatan penembakan kepada rekannya yakni Brigadir Yosua sehingga JPU menuntut 12 tahun penjara.
Hal tersebut juga menurut jaksa sudah mempertimbangkan kejujuran dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkap pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Tak hanya itu saja, jaksa juga menyampaikan bahwa telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait dengan 3 poin dari rekomendasi LPSK yang telah diterima oleh jaksa, JPU memberikan jawaban atas hal tersebut.
Baca Juga: Pledoi Ditolak, Kondisi Terkini Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Dia Terima...
Menurutnya keadaan di mana Richard Eliezer memiliki peran lebih dominan dibandingkan dengan terdakwa lain kecuali Ferdy Sambo.
Sehingga menurutnya permohonan pada majelis hakim untuk penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap Bharada E dibanding terdakwa lain perlu dikaji ulang.
Walaupun hal ini menimbulkan dilema karena Richard Eliezer juga sebagai pelaku utama yang berkontribusi membongkar kasus tersebut.
“Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena disatu sisi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama,” ujar jaksa.
Baca Juga: Isi Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU, Jaksa: Perlu Dikaji Lebih Dalam oleh Hakim
“Yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang dikatakan untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat membongkar scenario yang yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo,” imbuhnya.
Namun tetap saja, jaksa juga mengungkapkan bahwa peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban.
“Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban perlu juga dipertimbangkan secara jernih,” tuturnya.***

Share this article
Jaksa dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E.