Terungkap dalam Replik! Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Meski Richard Eliezer JC, Karena Pertimbangkan Hal InI

Jaksa dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Jaksa dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E meski berstatus justice collaborator (JC).

Hal ini disampaikan pada sidang replik atau tanggapan dari pleidoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa mengungkapkan bahwa untuk melakukan pembuktian haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Ronny Talapessy Apresiasi Aksi Amicus Curiae Perjuangkan Kebebasan Richard Eliezer : Kita Hormati

Dalam persidangan, jaksa telah membuktikan bahwa perbuatan Richard Eliezer berdasarkan dua alat bukti yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana.

Jaksa menjawab pertanyaan dalam pleidoi yang sebelumnya disampaikan oleh Bharada E mengungkit tentang sikap jujur dalam persidangan apakah harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara.

Menurutnya terkait tinggi rendahnya strata tuntutan yang dilayangkan JPU di depan persidangan telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan.

Baca Juga: Soleman B Ponto Yakin Richard Eliezer Benar Diperalat Ferdy Sambo: Karena Dia Tahu Sifat Brimob

Kata jaksa, sudah jelas diatur dalam standar operasional perkara tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer dalam perbuatan pidana.

Tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa kepada majelis hakim terhadap Bharada E telah memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.

“Sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut,” ujar Jaksa Sugeng dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin, 30 Januari 2023.

“Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” imbuhnya.

Baca Juga: Disebut Tak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Kuasa Hukum Richard Eliezer Sampaikan Bukti dan Saksi

Mengenai alasan pemberian tuntutan hukuman, jaksa menyampaikan bawa penuntut umum mempertimbangkan peran dari terdakwa Bharada E sebagai pelaku.

Yang melakukan perbuatan penembakan kepada rekannya yakni Brigadir Yosua sehingga JPU menuntut 12 tahun penjara.

Hal tersebut juga menurut jaksa sudah mempertimbangkan kejujuran dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkap pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Tak hanya itu saja, jaksa juga menyampaikan bahwa telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait dengan 3 poin dari rekomendasi LPSK yang telah diterima oleh jaksa, JPU memberikan jawaban atas hal tersebut.

Baca Juga: Pledoi Ditolak, Kondisi Terkini Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Dia Terima...

Menurutnya keadaan di mana Richard Eliezer memiliki peran lebih dominan dibandingkan dengan terdakwa lain kecuali Ferdy Sambo.

Sehingga menurutnya permohonan pada majelis hakim untuk penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap Bharada E dibanding terdakwa lain perlu dikaji ulang.

Walaupun hal ini menimbulkan dilema karena Richard Eliezer juga sebagai pelaku utama yang berkontribusi membongkar kasus tersebut.

“Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena disatu sisi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama,” ujar jaksa.

Baca Juga: Isi Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU, Jaksa: Perlu Dikaji Lebih Dalam oleh Hakim

“Yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang dikatakan untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat membongkar scenario yang yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo,” imbuhnya.

Namun tetap saja, jaksa juga mengungkapkan bahwa peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban.

“Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban perlu juga dipertimbangkan secara jernih,” tuturnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Replik
# Richard Eliezer
# JC
# Bharada E
# Jaksa

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.