AYOJAKARTA.COM - Pasca kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, harta kekayaan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut dikorek.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD curiga ada transaksi senilai Rp300 Triliun di Kemenkeu.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu informasi transaksi Rp300 triliun tersebut. Hal ini tuai komentar pedas Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Terkait 964 Pegawai Kemenkeu Teridentifikasi TPPU: Perlu Bukti Tambahan!
"Sampai siang hari ini, saya tidak mendapatkan informasi 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," tutur Sri Mulyani dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube METRO TV.
"Karena sampai hari ini di surat yang Pak Ivan sampaikan kepada saya hari Kamis, surat tersebut menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK pada kami, dan list dari kasusnya, tidak angka rupiahnya," sambungnya.
Boyamin mengaku tidak percaya atas pernyataan Sri Mulyani yang mengaku tidak mengetahui terkait transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu.
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Belum Tahu Soal Ini
"Iya tadi juga pernyataan Ibu Sri Mulyani mengatakan 'belum tau itu', saya malahan tidak percaya," ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Pasalnya Boyamin menjelaskan sejak 2007 terdapat instrumen akses informasi keuangan untuk perpajakan yang di-endorse sendiri oleh Sri Mulyani.
"Karena sejak tahun 2017 itu ada instrumen namanya undang-undang akses informasi keuangan yang kaitannya untuk perpajakan," jelas Boyamin Saiman.
"Dan yang meng-endorse itu Ibu Sri Mulyani sendiri, pake Perpu bahkan, Perpu nomor 1 tahun 2017," sambungnya.
Dalam hal itu, Boyamin menilai semestinya terkait akses informasi keuangan tersebut seharusnya diterapkan oleh pejabat pajak terlebih dahulu.
"Jadi mestinya, sebelum kepada orang wajib pajak di luaran, mestinya ini diterapkan kepada pejabat pajak gitu loh, dicek semua keuangannya pejabat-pejabat pajak itu, karena ada sarana itu, Perpu loh, undang-undang," ujar Boyamin Saiman.
Bahkan Boyamin menjelaskan ia pun menerapkan akses informasi keuangan untuk perpajakan tersebut.
"Saya mohon maaf ini terus terang pernah berurusan dengan itu, ketika saya punya pinjaman di bank itu Rp20an juta saya ditanya, itu penghasilannya dari mana? Dengan pajaknya bagaimana?," Ungkap Boyamin Saiman.
"Karena di akses informasi pajak saya, keuangan saya perbankan, karena saya pinjamkan tiga ruko, yang satu titipan teman, tapi saya yang bayar waktu itu, sesuai yang saya dapatkan," lanjutnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Sri Mulyani Bongkar Hasil Investigasi Harta Tak Wajar ASN Kemenkeu, Kapan?
Maka dalam hal itu, Boyamin mengaku heran apabila akses informasi keuangan tersebut tidak diterapkan di kalangan pejabat Kemenkeu.
"Artinya ke saya bisa diterapkan itu, kenapa tidak ke pejabat pajak, kalau ada undang-undang nya nomor 9 tahun 2017, pengasahan pada Perpu nomor 1 tahun 2017," tutur Boyamin Saiman.
"Apa nampaknya Bu Sri Mulyani lupa ada undang-undang itu, saya kaget aja ketika beliau (Sri Mulyani) mengatakan Rp300 triliun itu tidak tau, harus tau lah mestinya," lanjutnya.***

Share this article
Boyamin Saiman mengaku tak percaya dengan Sri Mulyani soal transaksi Rp300 triliun oleh pegawai Kemenkeu.